BSSN Minta RUU Keamanan dan Ketahanan Siber Masuk Prolegnas

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Liputan6.com, Jakarta Kepala Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN) Hinsa Siburian mengusulkan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS) masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI. Menurut Hinsa, RUU tersebut masuk dalam program 100 hari BSSN. 

Hal itu disampaikan Hinsa dalam rapat DPR berbareng BSSN di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (7/11/2024). 

"Dalam rangka mendukung visi tersebut, BSSN bakal melaksanakan aktivitas penuntasan kajian akademik, naskah akademik dan draft RUU Keamanan dan Ketahanan Siber," kata Hinsa. 

Menurut Hinsa, RUU tersebut bakal memberikan ruang mobilitas elastis kepada BSSN dalam menjalankan tugas. Apalagi persiapan RUU tersebut telah sangat matang.

"Tersediannya, kajian akademik, naskah akademik, dan draft RUU Keamanan dan Ketahanan Siber. Diterimanya usulan ini, kami sarankan kepada DPR RI untuk dapat dimasukkan dalam program legislasi nasional prioritas," ujarnya.

Program BSSN lainnya, lanjut Hinsa, BSSN bakal melakukan sertifikasi terhadap peralatan keamanan Siber untuk prasarana info vital. 

"Dengan output, ditetapkannya lembaga sertifikasi produk dan laboratorium pengetesan BSSN berasas peraturan BSSN nomor 7 tahun 2024 tentang penyelenggaran penilaian kesesuaian, kriteria umum untuk pertimbangan keamanan teknologi info Indonesia," jelasnya. 

BSSN juga segera melakukan pertemuan dengan pelaku upaya teknologi siber untuk melakukan sertifikasi produk teknologi dan keamanan siber.

"Melaksanakan audiensi bagi para pelaku upaya di bagian teknologi Keamanan Siber dan Sandi untuk melakukan sertifikasi produk teknologi Keamanan Siber dan Sandi pada prasarana info vital," kata dia. 

Presiden Prabowo Subianto resmi melantik jejeran kabinetnya pada Senin (21/10/2024), sehari usai dilantik. Sejumlah nama lama di era presiden Joko Widodo kembali mendapat kepercayaan. Zulkifli Hasan jadi Menko Pangan, Pratikno jadi Menko Pembangunan ...

Selengkapnya
Sumber Politik
Politik