Jakarta PinangRaya - Pemerintah telah menetapkan daftar ketentuan Uang Pesangon (UP) nan diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020). Aturan ini bermaksud untuk memberikan kepastian norma dalam perihal pesangon bagi pekerja nan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan 49 peraturan pelaksana mengenai Undang-Undang Cipta Kerja, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 nan mengatur tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Undang-undang Cipta Kerja memperkenalkan sejumlah perubahan besar dalam ketentuan pesangon, di antaranya adalah penyesuaian besaran pesangon nan dibayarkan kepada pekerja berasas masa kerjanya.
Aturan mengenai pesangon ini diatur dalam Pasal 40 Peraturan Pemerintah, nan menyatakan bahwa dalam kasus pemutusan hubungan kerja (PHK), pengusaha alias perusahaan diwajibkan bayar pesangon, duit penghargaan atas masa kerja, serta penggantian kewenangan nan semestinya diterima.
Dengan demikian, berasas Pasal 40 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, berikut adalah daftar ketentuan pesangon untuk pekerja nan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Namun, sebelum membahas daftar tersebut, mari kita kenali terlebih dulu elemen-elemen komponen pesangon berikut ini.
Komponen komponen pesangon
Pesangon umumnya diberikan kepada tenaga kerja nan mengalami PHK sebagai corak kompensasi. Menurut Undang-Undang Cipta Kerja, komponen pesangon terdiri dari beberapa elemen, yaitu:
1. Uang Pesangon (UP): Jumlahnya dihitung berasas masa kerja karyawan.
2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK): Diberikan kepada tenaga kerja nan telah bekerja selama jangka waktu tertentu.
3. Uang Penggantian Hak (UPH): Merupakan kompensasi untuk hak-hak karyawan, seperti sisa libur tahunan, duit transportasi, dan duit makan nan belum dibayarkan.
Daftar ketentuan Uang Pesangon (UP)
- Masa kerja kurang dari 1 tahun: 1 bulan upah
- Masa kerja 1 hingga 2 tahun: 2 bulan upah
- Masa kerja 2 hingga 3 tahun: 3 bulan upah
- Masa kerja 3 hingga 4 tahun: 4 bulan upah
- Masa kerja 4 hingga 5 tahun: 5 bulan upah
- Masa kerja 5 hingga 6 tahun: 6 bulan upah
- Masa kerja 6 hingga 7 tahun: 7 bulan upah
- Masa kerja 7 hingga 8 tahun: 8 bulan upah
- Masa kerja lebih dari 8 tahun: 9 bulan upah
Selain Uang Pesangon, patokan ini juga mencakup pesangon tambahan sebagai corak penghargaan atas kontribusi pekerja. Karyawan juga berkuasa menerima Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) dan Uang Penggantian Hak (UPH), dengan ketentuan sebagai berikut.
Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
- Masa kerja 3 hingga 6 tahun: 2 bulan upah
- Masa kerja 6 hingga 9 tahun: 3 bulan upah
- Masa kerja 9 hingga 12 tahun: 4 bulan upah
- Masa kerja 12 hingga 15 tahun: 5 bulan upah
- Masa kerja 15 hingga 18 tahun: 6 bulan upah
- Masa kerja 18 hingga 21 tahun: 7 bulan upah
- Masa kerja lebih dari 21 tahun: 8 bulan upah
Uang Penggantian Hak (UPH)
- Hak libur nan belum tenaga kerja gunakan
- Biaya transportasi untuk pulang ke kota asal (jika ada)
- Uang pengganti akomodasi perumahan, pengobatan, dan perawatan
Dapat diketahui, jumlah UPH ini bervariasi, tergantung pada kebijakan perusahaan dan hak-hak nan belum Anda ambil selama masa kerja. Dengan adanya penjelasan di atas, diharapkan proses PHK dapat dilakukan secara adil dan transparan.
Baca juga: PT TWC bayar duit pensiun tenaga kerja TMII
Baca juga: Mengenal UU Cipta Kerja beserta poin-poin utamanya
Baca juga: Uji materi UU Ciptaker dikabulkan MK, Partai Buruh: Keadilan tetap ada
Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024