Liputan6.com, Jakarta Masalah polusi udara nan memburuk di Jakarta dan kota-kota besar lainnya mendapatkan perhatian penuh dari Pimpinan MPR RI dari Fraksi PAN Eddy Soeparno.
Menurut Eddy, lingkungan sehat dan udara nan bersih adalah kewenangan penduduk negara nan dijamin dalam konstitusi.
“Amanat pasal 28H ayat 1 UUD NRI 1945 menyebut bahwa lingkungan hidup nan sehat adalah kewenangan penduduk negara. Karena itu tugas kami di MPR RI untuk memperjuangkan kewenangan masyarakat untuk lingkungan nan sehat dan udara nan bersih," kata dia dikutip Sabtu (2/11/2024).
Hal ini disampaikan Eddy di hadapan Civitas Academica IPB dalam Program Aspirasi Masyarakat (ASMAS) di Sekolah Vokasi IPB, Kota Bogor. Hadir sebagai pembicara lainnya adalah Kaprodi Teknik dan Manajemen Lingkungan Sekolah Vokasi IPB Dr. Beata Ratnawati.
Eddy melanjutkan, dengan sasaran pertumbuhan ekonomi tinggi dari Presiden Prabowo nan mencapai 8 persen maka memerlukan sumber daya nan besar.Di sisi lain penggunaan daya fosil tberdampak pada lingkungan dan berpotensi semakin meningkatkan polusi udara
“Sampai saat ini Jakarta nyaris selalu masuk dalam 5 besar kota dengan kualitas udara terburuk. Bahkan Kota Bogor ini nan biasanya sejuk dan dingin juga mengalami kenaikan suhu dan tercatat pada 21-22 Oktober suhu di Kota Bogor mencapai 35,3 – 35,5 derajat celcius,” lanjutnya.
Karena itu melalui perjuangan di parlemen, Eddy nan juga Waketum PAN ini terus menyuarakan pentingnya memperbesar bauran daya terbarukan dalam penggunaan sumber daya di Indonesia.
“Kami mendukung penuh sasaran pertumbuhan ekonomi 8 persen nan dicanangkan Presiden Prabowo. Salah satu corak support kami adalah terus mengupayakan pengesahan RUU Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBET) nan telah masuk tahap final dan siap disahkan,” kata dia.
Sebagai Pimpinan MPR RI maupun Anggota Komisi XII DPR RI, dia bakal terus memperjuangkan percepatan transisi daya menuju daya terbarukan, remisi emisi karbon dan mendukung kebijakan Prabowo untuk mewujudkan ketahanan energi.