Liputan6.com, Jakarta Pimpinan DPR RI telah menerima Surat Presiden (Surpres) Prabowo Subianto tengang calon ketua alias capim KPK dan Calon Dewan Pengawas (Dewas) KPK periode 2024-2029.
Surpres dibacakan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (12/11/2024).
"Perlu kami beritahukan bahwa ketua majelis telah menerima surat dari Presiden Republik Indonesia nomor R60/PRES/11/2024 tanggal 4 November 2024 perihal calon ketua KPK dan Dewan Pengawas KPK masa kedudukan 2024-2029," ujar Wakil Ketua DPR Adies Kadir nan juga ketua paripurna.
Diketahui, Prabowo memutuskan tidak melakukan pengkajian ulang nama-nama capim dan calon Dewan Pengawas KPK nan sebelumnya telah dikirim Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Selanjutnya, 20 orang calon ketua dan calon Dewas KPK bakal mengikuti tes di DPR. Sebelumnya, seleksi calon ketua dan calon Dewas KPK periode 2024-2029 dimulai pada 26 Juni 2024 dan tetap berproses hingga sekarang.
Prabowo Setuju 10 Capim KPK Usulan Jokowi, Menko Yusril: DPR Dipersilakan Proses
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui 10 nama calon ketua Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diproses Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Sepuluh nama tersebut berasal dari usulan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo pada pemerintahan sebelumnya, ialah Agus Joko Pramono, Ahmad Alamsyah Saragih, Djoko Poerwanto, Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, Ida Budhiati, Johanis Tanak, Michael Rolandi Cesnanta Brata, Poengky indarti, dan Setyo Budiyanto.
"DPR dipersilakan memproses nama-nama tersebut untuk memilih lima nama agar ditetapkan oleh presiden," kata Yusril nan dikutip dari Antara, Jumat (8/11/2024).
Yusril menegaskan Prabowo tidak bakal menarik nama-nama hasil seleksi panitia nan telah disampaikan Jokowi ke DPR pada pemerintahan sebelumnya.
Ia mengatakan bahwa pemerintah menyadari berasas Pasal 30 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2022 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dibutuhkan waktu sekitar enam bulan untuk memproses pemilihan ketua KPK nan bakal berhujung pada pengujung bulan Desember 2024.
Sementara pertimbangan norma putusan Mahkamah Konstitusi Tahun 2022 mengenai perpanjangan masa kedudukan ketua KPK menyatakan bahwa presiden hanya diberi kesempatan satu kali mengusulkan nama-nama calon ketua KPK ke DPR.
Menanggapi perihal tersebut, Yusril menuturkan ketua DPR belum lama ini telah melayangkan surat nan menanyakan apakah Presiden Prabowo bakal menarik nama-nama nan telah diajukan Jokowi, membentuk panitia seleksi baru, dan memilih calon-calon baru alias tidak.
Presiden Prabowo telah menjawab surat DPR tersebut dan menyatakan setuju dengan nama-nama nan telah diusulkan, sebagai jalan tengah agar Pasal 30 UU KPK dan putusan MK dipatuhi.
"Jalan tengah ini Insyaallah dapat mengatasi kemungkinan terjadinya kevakuman pimpinan KPK yang bakal segera berhujung pada pengujung Desember nan bakal datang," tuturnya.
Lanjutkan Proses Seleksi
Presiden RI Prabowo Subianto melanjutkan proses seleksi nama-nama calon ketua dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nan sudah diserahkan presiden ke-7 RI Joko Widodo ke DPR RI.
"Secara prinsip Presiden Prabowo mengikuti apa nan menjadi usulan presiden sebelumnya," ujar Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Rabu 6 November 2024.
Mensesneg menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak bakal mengkaji ulang nama-nama calon ketua dan Dewas KPK yang telah diserahkan ke DPR RI.
Proses itu 'kan sudah berjalan, sesuai dengan prosedur, dan langkah berpikir kita tidak mau buang-buang energi. Tentu nan dihasilkan pada masa itu juga orang nan terbaik nan diajukan," kata dia nan dikutip dari Antara.
Secara administrasi, kata dia, proses sudah melangkah dan sudah ada jawaban dari Presiden sehingga tinggal dilanjutkan oleh DPR RI.