Hakim vonis seumur hidup kasus pembunuhan ibu mertua di Kendari

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Novi Damayanti dengan pidana penjara seumur hidup,"

Kendari PinangRaya - Majelis Hakim Pengadilan Kendari menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Novi Damayanti (24) dan Firmansyah (2!) dalam kasus pembunuhan ibu mertua Mirna (51) di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Kendari Frans Wempie Supit Pangemanan saat ditemui di Kendari, Selasa, mengatakan bahwa Novi Damayanit telah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap ibu mertuanya Mirna.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Novi Damayanti dengan pidana penjara seumur hidup," kata Frans Wempie.

Dia menyebut bahwa Novi Damayanti berbareng rekannya Rimansyah namalain Cimang terbukti melanggar pasal pembunuhan berencana, nan sebagaimana tertuang dalam Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

“Terdakwa Novi dinyatakan melanggar pasal pembunuhan berencana nan dilakukan secara bersama-sama dengan sengaja untuk menghilangkan nyawa korban,” katanya.

Terdakwa Novi melakukan pembunuhan berencana terhadap mertuanya berbareng dengan rekannya Firmansyah nan dilakukan di Jl Madusila, Kelurahan Anduonohu, dekat Indogrosir Kota Kendari, pada Minggu 7 April 2024 lalu.

Novi membujuk Firmansyah untuk menghabisi nyawa mertuanya dengan memberikan duit puluhan juta. Kasus pembunuhan berencana kemudian mencelakai mertuanya agar korban tidak lagi mencampuri urusan family anaknya IR dengan dirinya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Novi Damayanti, Julhidjah menyampaikan bahwa pihaknya bakal mengusulkan banding dalam putusan majelis pengadil tersebut.

"Karena terdakwa dalam sidang bertindak sopan, nan kedua terdakwa mempunyai seorang anak," ucap Julhidjah.

Sebelumnya, Novi Damayanti dan Firmansyah telah merencanakan pembunuhan mertuanya dengan langkah membakar rumah Mirna di Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe. Namun, Firmansyah tak kunjung membakar rumah korban. Sehingga, sehari sebelum terjadi pembunuhan Novi mendatangi Firmansyah.

Sehingga pada 6 April 2024 Novi mendatangi rumah Firmansyah lantaran jengkel belum membakar rumah korban. Padahal Novi Damayanti telah memberikan banyak uang.

Saat itulah Novi merencanakan untuk merekayasa pembunuh kepada mertuanya, seolah-olah dibegal alias terjadi pencurian dengan kekerasan.

Akibatnya, berasas hasil visum, terdapat 11 luka di leher, dada dan bahu Mirna. 7 luka nan diakui Firmansyah. Sisanya disebabkan pisau mini nan digunakan Novi.

Usai membunuh mertuanya, Novi menyerahkan handphone dan kalung emas kepada Firmansyah agar seolah-olah dibegal.

Setelah Firmansyah pergi, Novi meminta tolong kepada pengendara dan penduduk di sekitar kejadian bahwa mereka telah dibegal mengakibatkan mertuanya meninggal dunia.

Korban dan Novi ditolong oleh pengendara nan melintas dan dibawa ke RSUD Kota Kendari
 

Pewarta: La Ode Muh. Deden Saputra
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024

Selengkapnya
Sumber News
News