Liputan6.com, Jakarta - Dewan Pers mengumumkan hasil survei Indeks Kemerdakaan Pers (IKP) nasional untuk tahun 2024, dalam aktivitas Peluncuran Hasil Survei IKP 2024 Dewan Pers, Selasa (5/11) di Jakarta.
Seperti diumumkan Atmaji Sapto Anggoro, personil Dewan Pers nan juga Ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi, IKP nasional untuk tahun 2024 adalah 69,36.
Angka ini mengindikasikan bahwa pers nasional dalam kondisi alias kategori “cukup bebas”. Namun begitu, nomor ini menunjukkan penurunan dibandingkan capaian tahun lampau di mana IKP mencapai 71,57. Bahkan, pada tahun 2022, Indeks Kemerdekaan Pers mencapai 77,88.
“Ini memperlihatkan kondisi pers nasional sedang tidak baik-baik saja,” ujar Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, saat membuka acara.
Menurut Ninik, nomor IKP nasional ini dipengaruhi kondisi lingkungan ekonomi, hukum, maupun politik nan berangkaian dengan media. Maka itu, kondisi ini perlu dibenahi sehingga kembali memunculkan IKP nasional nan lebih baik.
Ninik menyebut, terbentuknya lingkungan ekonomi, politik, dan norma tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah saja. Pihak swasta dan lembaga lain nan mengenai dengan pers juga punya peran penting.
Saat ini, dalam lingkungan ekonomi, tetap banyak media nan menggantungkan diri pada kerja sama dengan pemerintah daerah. Kondisi bisa berpengaruh terhadap indepensi pers dalam menjalankan perannya sebagai perangkat kontrol sosial terhadap pemerintahan.
“Hormati kerja pers kita nan mau bekerja secara profesional,” ujar Ninik.
UNESCO menggelar konvensi "A Press for the Planet: Journalism in the face of the Environmental Crisis" di Santiago, Chili pada 3-4 Mei 2024. Konferensi ini digelar dalam menyambut Hari Kebebasan Pers Sedunia (World Press Freedom Day).