Liputan6.com, Jakarta - Komisi VI DPR turut menyoroti pelarangan masuknya iPhone 16 ke Indonesia. Dalam rapat kerja Komisi VI DPR RI dengan Menteri BUMN Erick Thohir, diketahui penyebab pelarangan tersebut adalah adanya pemintaan Apple soal tax holiday alias pembebasan pajak korporasi selama 50 tahun jika mau berinvestasi di Indonesia.
Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDIP, Mufti Anam, menegaskan permintaan tersebut sangat keterlaluan dan apalagi tergolong gila. Oleh lantaran itu dia menyebut iPhone lyak diblokir dari Indonesia.
"Hari ini sedang ramai di media sosial soal gimana rupanya iPhone 16 dilarang masuk Indonesia Pak. Tapi, setelah kemudian kita buka argumen dari pemerintah, ialah lantaran iPhone minta tax holiday 50 tahun. Emang gila ini, Pak, iPhone ini Pak, memang sudah layak diblokir dari negara kita,," ujar Mufti dalam rapat Komisi VI, Senin (4/11/2024).
"Mereka sudah menikmati begitu banyak duit dari rakyat Indonesia, tapi rupanya mereka mau investasi di sini saja minta syarat namanya tax holiday 50 tahun," sambung Mufti.
Oleh lantaran itu, Mufti berambisi Erick turun tangan dan membantu agar Indonesia tidak berjuntai dengan produk iPhone.
"Maka angan kami, kami minta kepada Menteri BUMN, bapak ini kan jaringan luar biasa pernah menangani sepakbola kelas internasional. Maka kami minta bapak bisa turun tangan dalam perihal ini agar kita tidak tergantung dengan namanya iPhone Pak," kata dia.