Jakarta PinangRaya - Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyatakan bahwa agunan kesehatan dari negara nan diberikan kepada personil Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024 merupakan corak perhatian Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada para pembantunya.
Hal itu disampaikan Ari Dwipayana menanggapi diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2024 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Purnatugas Menteri Negara nan ditandatangani Presiden Jokowi pada 15 Oktober 2024.
"Perpres itu adalah corak kepedulian dan perhatian dari Bapak Presiden Jokowi terhadap menterinya nan purnatugas dan Perpres itu dibatasi hanya bagi personil Kabinet Indonesia Maju 2019-2024," katanya di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat.
Dikatakan Ari, corak kepedulian Presiden Jokowi kepada para personil kabinet dapat dilihat pada pasal 11 nan menyatakan, "Ketentuan mengenai agunan pemeliharaan kesehatan bagi menteri negara dan sekretaris kabinet nan telah selesai melaksanakan tugas kabinet sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden ini bertindak bagi menteri negara dan sekretaris kabinet nan diangkat/ditugaskan pada periode pemerintahan tahun 2019-2024,".
Ari menilai pemberian agunan kesehatan tersebut layak mereka terima, mengingat dalam periode masa kedudukan itu muncul beragam tantangan kerja nan luar biasa, seperti pandemi, krisis ekonomi, dan tantangan lain nan menguras waktu dan stamina.
"Bentuk perhatian untuk menteri nan purnatugas adalah memberikan pelayanan terhadap pemeliharaan kesehatan, tergantung umur. Kalau dia di bawah 60 tahun dua kali periode, bagi nan di atas 60 tahun itu seumur hidup," katanya mengutip pasal 3 ayat (3) Perpres tersebut.
Ari mengatakan pemanfaatan anggaran negara dalam program kesehatan untuk menteri nan telah purnatugas adalah perihal wajar dan semestinya dapat ditanggung oleh rumah sakit pemerintah maupun BUMN dengan tujuan untuk menjaga kesehatan para mantan pejabat nan telah mengabdi.
Baca juga: Istana siapkan skenario kepulangan Jokowi ke Solo via darat dan udara
"Dalam patokan itu nggak boleh di swasta alias di mana, apalagi luar negeri. Semua hanya boleh di akomodasi pemerintah saja, jadi itu nan bedakan, jika ke luar negeri itu periksa ngga bisa, ya seperti asuransi lah," katanya.
Ditanya mengenai besaran premi nan diterima, Ari mengatakan patokan lebih detailnya disiapkan oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokraksi, serta Kementerian Sekretariat Negara.
Ari juga menegaskan bahwa agunan kesehatan ini tidak diberikan untuk menteri negara nan dijatuhi pidana berasas putusan pengadilan nan telah memperoleh kekuatan norma tetap lantaran melakukan tindak pidana.
Selain itu, pemberian agunan kesehatan juga dikecualikan bagi menteri nan mengundurkan diri lantaran mendapatkan putusan pengadilan nan telah memperoleh kekuatan norma tetap lantaran melakukan tindak pidana, seperti tercantum pada pasal 7.
Baca juga: Jokowi-Iriana tanam pulai dan flamboyan di istana jelang purnatugas
Pewarta: Andi Firdaus, Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2024