Jokowi teken PP perubahan gaji dan tunjangan hakim jelang purna-tugas

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta PinangRaya - Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas PP Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim nan Berada di Bawah Mahkamah Agung.

Berdasarkan salinan nan diterima di Jakarta, Selasa, Jokowi menandatangani PP tersebut pada tanggal 18 Oktober 2024. Hal ini berfaedah Jokowi meneken PP perubahan penghasilan dan tunjangan pengadil itu dua hari menjelang purna-tugas sebagai Presiden RI.

"Gaji pokok Hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan setiap bulan berasas golongan ruang nan ditetapkan untuk pangkat dan masa kerja golongan hakim," demikian bunyi Pasal 3 ayat (1) PP Nomor 44 Tahun 2024.

Pada bagian menimbang PP tersebut, disebutkan bahwa negara memberikan agunan kesejahteraan bagi hakim, selaku pejabat negara nan melakukan kekuasaan kehakiman.

Hal tersebut dilakukan guna menjaga kemandirian pengadil dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman.

Baca juga: Sampai mogok tuntut kenaikan, berapa penghasilan hakim? Berapa tunjangannya?

Baca juga: MA sebut perubahan PP penghasilan pengadil tengah diharmonisasi

Baca juga: SHI minta kenaikan penghasilan pengadil terwujud dalam 100 hari kerja Prabowo

"Besaran penghasilan pokok pengadil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I nan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini," petikan Pasal 3 ayat (2) PP Nomor 44 Tahun 2024.

Berdasarkan Lampiran I PP Nomor 44 Tahun 2024, penghasilan pokok pengadil di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, dan peradilan tata upaya negara ditentukan berasas pangkat dan masa kerja golongan.

Gaji pokok terendah adalah pengadil Golongan III a masa kerja 0 tahun, ialah sebesar Rp2.785.700. Sementara itu, penghasilan pokok tertinggi adalah pengadil Golongan IV e masa kerja 32 tahun, ialah sebesar Rp6.373.200.

Gaji pokok tersebut meningkat jika dibandingkan PP Nomor 94 Tahun 2012. Sebelumnya, penghasilan pokok pengadil Golongan III a masa kerja 0 tahun adalah Rp2.064.100 dan pengadil Golongan IV e masa kerja 32 tahun hanya Rp4.978.000.

Selain itu, tunjangan kedudukan pengadil di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata upaya negara, dan peradilan militer juga mengalami peningkatan.

Berdasarkan Lampiran II PP Nomor 44 Tahun 2024, pengadil madya muda/letnan kolonel di tingkat banding mendapat tunjangan kedudukan sebesar Rp38.200.000 nan sebelumnya hanya Rp27.200.000.

Sementara itu, pengadil pratama di tingkat pertama Pengadilan Kelas IA Khusus mendapat tunjangan kedudukan Rp19.600.000. Sebelumnya, tunjangan untuk pengadil pada tingkatan tersebut hanya Rp14.000.000.

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024

Selengkapnya
Sumber News
News