Kejagung hadirkan lima saksi ahli di sidang praperadilan Tom Lembong

Sedang Trending 6 jam yang lalu

Jakarta PinangRaya - Kejaksaan Agung (Kejagung) menghadirkan lima saksi mahir dalam sidang praperadilan Tom Lembong mengenai kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.

"Ada lima mahir ialah empat datang secara langsung, satu kita bacakan keterangannya secara tertulis," kata perwakilan Kejagung Zulkipli saat dikonfirmasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat.

Kelima saksi tersebut ialah Ahli Hukum Administrasi Negara Ahmad Redi, Ahli Hukum Pidana Agus Surono, Ahli Hukum Pidana Hibnu Nugroho, Ahli Hukum Pidana Taufik Rachman dan Ahli Perhitungan Kerugian Negara Evenri Sihombing.

PN Jakarta Selatan (Jaksel) menggelar sidang gugatan praperadilan tahapan pembuktian menghadirkan saksi mahir dari termohon Kejaksaan Agung mulai pukul 09.30 WIB.

Baca juga: Kata mahir kerugian Rp400 miliar dalam kasus Tom Lembong tak benar

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengantongi sedikitnya empat bukti Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong sebagai tersangka mengenai kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.

Diperoleh empat perangkat bukti berasas pasal 184 KUHAP ialah nan didapatkan perangkat bukti keterangan saksi, ahli, surat dan petunjuk maupun elektronik.

Sementara, pada Kamis (21/11), tim kuasa norma Tom Lembong membawa enam saksi mahir ialah mahir pidana, mahir aktivitas pidana, mahir finansial negara, mahir perdagangan gula, ⁠ahli statistik kebutuhan gula dan mahir manajemen negara.

Sebelumnya, Tom Lembong mengusulkan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.

Kemudian, PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) membikin perjanjian kerja sama dengan delapan perusahaan.

Kejagung menyatakan semestinya dalam rangka pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga, nan diimpor adalah gula kristal putih secara langsung dan nan hanya dapat melakukan impor adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), ialah PT PPI.

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024

Selengkapnya
Sumber News
News