Kapolri Pastikan Kasus Kedisiplinan Siswa Kedepankan Restoratif Justice

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Liputan6.com, Jakarta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan pihaknya bakal mengedepankan proses mediasi dan keadilan restoratif dalam menangani persoalan mengenai kedisiplinan siswa nan berujung hukum.

Hal itu disampaikan Kapolri usai menerima kunjungan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024).

"Oleh lantaran itu, di dalamnya tentunya ada hubungan antara murid, guru, orang tua nan tentunya kudu kita jaga dengan memberikan ruang nan lebih besar manakala terjadi permasalahan-permasalahan untuk bisa dilakukan hal-hal nan berkarakter restoratif alias mediasi," ujar Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Langkah tersebut menjadi sikap Polri dalam upaya mempersiapkan generasi muda mewujudkan Indonesia Emas 2045. Selain itu, dibahas pula mengenai ancaman terhadap generasi muda seperti narkoba, gambling online dan juga masalah kenakalan remaja lainnya, seperti tawuran.

"Kita bersama-sama sepakat untuk melakukan kerja sama, sehingga generasi muda kita betul-betul bisa kita persiapkan dengan baik. Dan beliau memberikan peran dan kerja sama terhadap Polri untuk bisa ikut di dalam pembinaan mengenai dengan masalah-masalah nan berakibat terhadap Kamtibmas," jelas Kapolri.

Lebih lanjut, masalah pendidikan di Papua juga menjadi konsentrasi utama. Dalam mendukung bumi pendidikan, Listyo menyebut, Polri mempunyai program di Papua ialah Polisi Pi Ajar.

Dia berharap, pertemuan dengan Mendikdasmen dapat meningkatkan keahlian para personil (Bhabinkamtibmas) dalam menjalankan program polisi mengajar tersebut.

"Beliau (Mendikdasmen) juga memberikan ruang untuk skill kita bisa ditingkatkan. Sehingga kemudian program kita untuk Papua, untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan juga tentunya kejahteraan masyarakat Papua melalui program-program pemerintah bisa melangkah dengan baik," Listyo menandaskan.

Guru honorer Supriyani dituntut bebas dalam dugaan kasus penganiayaan siswa lantaran perbuatannya dinilai pendisiplinan siswa oleh guru. Berkaca dari kasus kriminalisasi pembimbing Supriyani, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengusulkan undang-undang pe...

Guru Honorer nan Dituduh Aniaya Anak Polisi Dituntut Bebas

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Andoolo, menuntut bebas Supriyani pembimbing honorer di Konawe Selatan, Senin (11/11/2024). Sebelumnya, pembimbing honorer nan sudah 16 tahun mengabdi di SDN 4 Baito ini dipenjara usai dituduh menganiaya anak polisi berstatus bocah kelas 1.

Sidang ini dipimpin Ketua majelis pengadil Stevie Rosano dan pengadil personil Vivy Fatmawati Ali dan Sigit Jati Kusumo, bertindak sebagai JPU ialah kepala kejaksaan Negeri Andoolo ialah Ujang Sutisna.

Pada sidang ketujuh, pembimbing Supriyani datang ditemani kuasa norma Andre Darmawan dan rekan-rekannya di LBH HAMI Sulawesi Tenggara. Supriyani terlihat menunjukkan ekspresi datar saat pembacaan tuntutan oleh JPU.

Saat membacakan tuntutannya, Kajari Andoolo menyatakan, menuntut Supriyani lepas dari tuntutan hukum. Sehingga, pengadil membebaskan Supriyani dari segala tuntutan.

"Menyatakan, menuntut Supriyani lepas dari segala ke tuntutan hukum. Sebagaimana didakwa pada pasal 80 ayat 1 junto pasal 76 huruf C undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Sebagaimana telah diubah menjadi undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," kata Ujang Sutisna.

Dengan tuntutan bebas ini, Supriyani terbebas dari dakwaan melanggar undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua alias undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Kemudian, JPU menetapkan, peralatan bukti berupa satu pasang baju seragam SD dengan baju lengan pendek motif batik dan celana panjang warna merah dikembalikan kepada saksi NF (orangtua korban).

Selanjutnya, satu buah sapu ijuk warna hijau dikembalikan kepada saksi di sekolah. Terakhir, biaya perkara Rp5.000 dibebankan kepada negara.

Diketahui, sidang tuntutan Supriyani pembimbing di Konawe Selatan yang berjalan di PN Andoolo, mendapat penjagaan ketat. Ruangan sidang dipenuhi dengan guru-guru, warga, dan beberapa di antaranya, personil polisi nan berpakaian biasa. 

Selengkapnya
Sumber Politik
Politik