Liputan6.com, Jakarta Polisi sudah menetapkan dua orang tersangka atas tuduhan pelecehan seksual terhadap anak panti didikan Darussalam An Nur, di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Kasus ini pun membikin geram Anggota DPR RI Ahmad Sahroni merasa geram. dia pun meminta penegak norma memberikan balasan maksimal kepada pelaku.
"Pelaku di kasus panti didikan Tangerang ini sangat biadab, kejahatannya sudah di luar nalar, dan tidak layak diberi maaf sama sekali. Maka jika kita tetap sama-sama mempunyai hati nurani, saya minta penegak norma bisa menjatuhi balasan maksimal kepada pelaku," kata dia dalam keterangannya, Kamis (17/10/2024).
"Jerat juga dengan pasal berlapis; penganiayaan, pelecehan, dan perlindungan anak. Pelaku seperti ini kudu dibina dengan waktu maksimal, jika enggak, bakal ada lebih banyak korban," sambungnya.
Politikus NasDem ini pun meminta kepada pihak kepolisian dan juga Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), untuk bekerja-sama memberikan akomodasi pemulihan kepada para korban.
"Saya juga meminta agar pihak kepolisian dan KPAI, bekerja-sama untuk memberikan akomodasi pemulihan bentuk dan mental kepada para korban. Negara kudu datang dan penuhi itu. Karena saya yakin, korban atas kejadian ini sangat banyak, dan beberapa mungkin belum berani speak up lantaran trauma alias semacamnya. Makanya, saya minta hadirkan ruang kondusif bagi para korban," ungkap Sahroni.
Dia juga berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali. Pun jika ada korban nan merasa di lingkungannya terjadi perihal demikian, Sahroni meminta untuk segera melapor.
"Saya minta kasus biadab seperti ini tidak terulang kembali. Namun jika rupanya tetap ada, tolong bagi saksi alias korban untuk segera melapor ke pihak kepolisian. Identitas dan keamanan dijamin oleh negara," pungkasnya.
Polisi Pastikan 2 Tersangka Pencabulan di Panti Asuhan Tangerang Tidak Alami Gangguan Kejiwaan
Ketua Yayasan dan Pengurus Panti Asuhan Darussalam An Nur, di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang dinyatakan tidak mengalami gangguan jiwa. Hal itu berasas hasil pemeriksaan nan dilakukan oleh Psikologi Biro SDM Polda Metro Jaya.
Sudirman (49) dan dan Yusuf Bachtiar (29) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas tuduhan pelecehan seksual terhadap anak panti asuhan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan, pihaknya telah mendapatkan konklusi dari tim pemeriksa.
"Didapatkan hasil bahwa terhadap dua tersangka ini tidak ditemukan alias tidak mengindikasikan indikasi klinis psikologis," kata Ade Ary kepada wartawan, Rabu (16/10/2024).
Ade Ary menerangkan, proses pemeriksaan ilmu jiwa terhadap kedua tersangka tetap berlangsung.
Dalam perihal ini, interogator Polres Metro Tangerang bekerjasama dengan bagian ilmu jiwa Biro SDM Polda Metro Jaya. Adapun, pemeriksaan psikologis menggunakan tiga metode.
"Pertama observasi, metode kedua wawancara dan metode ketiga melakukan tes tertulis kepada para tersangka," ucap dia.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya juga memberikan pendampingan psikologis terhadap anak Panti Asuhan Darussalam. Mereka juga diperiksa psikologis menggunakan dua metode ialah observasi dan wawancara.
"Diajak bermain kemudian diminta untuk bercerita, maksud dan tujuannya adalah memberikan support trauma healing kepada anak asuh juga kepada beberapa korban," ujar dia.
Buru Tersangka Lain
Dalam kasus ini, polisi juga tetap memburu satu orang tersangka lain. Ade Ary mengultimatum kepada tersangka untuk segera segera menyerahkan diri.
"Karena ini tetap terus diburu oleh tim campuran Polres Metro Tangerang Kota dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya. kami berambisi andaikan ada masyarakat nan mengetahui minta menginformasikan kepada kepolisian setempat alias menghubungi 110," tandas dia.
Sebelumnya, kejahatan nan terjadi di Panti Asuhan Yayasan Darussalam An Nur di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang terbongkar setelah menerima laporan dari seorang penduduk Fatimah pada Selasa, 2 Juli 2024, sekitar pukul 19.00 WIB.
Fatimah merupakan kerabat dari korban RK (16), didampingi petugas P2TP2A Kota Tangerang membikin laporan ke SPKT Polres Metro Tangerang.