Jakarta PinangRaya - Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan ada tersangka baru dalam kasus dugaan suap atas vonis bebas terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
“Ada (tersangka baru)” kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah ketika dikonfirmasi oleh awak media di Jakarta, Jumat.
Terkait perincian identitas ataupun keterlibatan tersangka, Febrie mengatakan perihal tersebut bakal diumumkan pada sore ini.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali I Ketut Sumedana mengatakan bahwa pihaknya pada Kamis (24/10) memeriksa seorang mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) berinisial ZR nan diduga terlibat dalam kasus tersebut.
“Kalau pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, memang ada dari sore sampai malam. Hari ini nan berkepentingan dibawa ke Jakarta,” ucapnya.
Akan tetapi, dia tidak membeberkan lebih lanjut mengenai perincian pemeriksaan.
Sebelumnya, pada Rabu (23/10), Kejaksaan Agung menetapkan tiga pengadil Pengadilan Negeri Surabaya nan memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur sebagai tersangka kasus dugaan suap alias gratifikasi. Tiga pengadil tersebut adalah ED, HH, dan M.
Selain ketiga pengadil tersebut, interogator Jampidsus Kejagung juga menetapkan pengacara Ronald Tannur nan berinisial LR sebagai tersangka selaku pemberi suap.
Atas perbuatan para tersangka, pengadil ED, M, dan HH selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara untuk pengacara LR selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Untuk mempermudah penyidikan, ketiga pengadil ditahan di Rutan Surabaya. Sementara pengacara LR ditahan di Rutan Salemba bagian Kejagung.
Baca juga: KPK apresiasi Kejagung OTT pengadil kasus Ronald Tannur
Baca juga: Tiga pengadil terjaring OTT Kejagung ditahan di Kejati Jatim
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024