Jakarta PinangRaya - Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai lima Menteri Perdagangan lain tidak mengenai dengan kasus Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong sebagai tersangka mengenai kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.
"Bahwa pemeriksaan terhadap lima Menteri Perdagangan lainnya tidak ada kaitannya dengan penetapan pemohon sebagai tersangka," kata perwakilan Kejagung, Teguh A. dalam sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
Teguh menegaskan, andaikan nantinya interogator telah menemukan cukup bukti keterlibatan pihak lain, maka tentunya perihal tersebut bakal ditindaklanjuti.
Namun, dia menambahkan, jika pihak-pihak nan berkepentingan termasuk Mendag lain terbukti ikut dalam kasus ini, maka pembuktian alias berkas perkaranya bakal berbeda dengan Tom Lembong.
Kemudian, Teguh juga menekankan gugatan tim kuasa norma Tom Lembong nan mendesak interogator memeriksa Mendag lainnya tidak masuk substansi praperadilan.
Oleh karena itu, Teguh menyampaikan pemeriksaan Mendag lain semestinya disampaikan dalam persidangan tindak pidana korupsi alias PN Tipikor.
Dijelaskan, dalam praperadilan hanya membahas soal aspek formil nan memuat perihal nan berkarakter manajemen alias prosedur norma aktivitas pidana untuk memperoleh perangkat bukti secara lengkap.
"Bahwa dalil-dalil pemohon tersebut tidak lagi berkarakter prosedural manajemen nan berkarakter formil lantaran dalil-dalil tersebut merupakan substansi pemeriksaan materi pokok perkara sesuai ketentuan KUHAP," jelasnya.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang eksepsi alias sanggahan tergugat pada Selasa, penyerahan bukti pada Rabu (20/11) dan menghadirkan saksi mahir pada Kamis (21/11).
Baca juga: Kejagung kantongi empat bukti Tom Lembong sebagai tersangka korupsi
Tom Lembong mengusulkan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024