Kejagung periksa Ibu Ronald Tannur di Kejati Jatim terkait suap

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
"Terkait penanganan perkara suap dan gratifikasi, kelak nan memberikan keterangan pers dari Puspenkum dan interogator Kejagung,"

Surabaya PinangRaya - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap Ibu dari terdakwa Gregorius Ronald Tannur di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) di Surabaya mengenai gratifikasi dan suap.

"Terkait penanganan perkara suap dan gratifikasi, kelak nan memberikan keterangan pers dari Puspenkum dan interogator Kejagung," kata Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim Windu Sugiarto saat dikonfirmasi dari Surabaya, Senin.

Dirinya menyatakan jika Kejati Jatim hanya sebatas memberikan fasilitasi aktivitas nan dilaksanakan oleh Kejaksaan Agung di Kejati Jatim.

"Kami hanya memfasilitasi aktivitas nan dilakukan oleh interogator Kejagung," katanya.

Dirinya juga enggan menjawab mengenai berapa hari proses investigasi ini berjalan di Kejati Jatim.

"Penyidikan dilakukan oleh Kejagung," ujarnya.

Baca juga: Kejagung benarkan Zarof Ricar tengah diperiksa

Diketahui, nama Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap Dini Sera Afriyanti, ikut terseret dalam dua kasus dugaan suap putusan nan dilakukan oleh pengacaranya nan berinisial LR.

Dalam kasus pertama, LR diduga memberikan suap kepada tiga pengadil PN Surabaya atas nama ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hanindyo), dan M (Mangapul).

Penyidik menemukan adanya indikasi nan kuat bahwa vonis bebas nan dijatuhkan Ronald Tannur oleh ketiga pengadil itu berasal dari suap alias gratifikasi dari LR.

Keempatnya pun ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi ialah suap alias gratifikasi.

Dalam kasus kedua, LR diduga menggunakan jasa Zarof Ricar (ZR) selaku mantan pejabat tinggi MA untuk meralat putusan kasasi nan bakal dijatuhkan kepada Ronald Tannur.

LR menjanjikan duit sebesar Rp5 miliar untuk tiga pengadil agung nan berinisial S, A, dan S, sedangkan Zarof dijanjikan bayaran sebesar Rp1 miliar atas jasanya. Akan tetapi, duit tersebut belum diberikan oleh Zarof kepada tiga pengadil agung tersebut.

Keduanya pun ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemufakatan jahat berupa suap alias gratifikasi untuk putusan kasasi Ronald Tannur.

Adapun Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi penuntut umum mengenai kasus penganiayaan nan menjerat Ronald Tannur dengan menjatuhkan balasan pidana penjara selama 5 tahun.

Baca juga: Kejagung sebut ibu Ronald Tannur diperiksa di Kejati Jatim

Baca juga: Kejagung benarkan Zarof Ricar tengah diperiksa

Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah/Faizal Falakki
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024

Selengkapnya
Sumber News
News