Kejati tetapkan tiga tersangka korupsi pembangunan jalan di Bintuni

Sedang Trending 2 hari yang lalu

Manokwari PinangRaya - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat menetapkan tiga tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalan Mogoy-Merdey senilai Rp8,5 miliar di Kabupaten Teluk Bintuni.

Ketiga tersangka nan dimaksud ialah Kepala Dinas PUPR Papua Barat berinisial NB, berbareng dua konsultan pengawas dari PT PSD berinisial DA (direktur) dan AK (inspektur).

Kepala Kejati Papua Barat Muhammad Syarifuddin di Manokwari, Senin, mengatakan penetapan status tersangka terhadap NB, DA, dan AK setelah interogator mengantongi dua perangkat bukti nan sah.

"Pekerjaan jalan Mogoy-Merdey tidak memenuhi spesifikasi pekerjaan nan dipersyaratkan dalam perjanjian (total los)," kata Syarifuddin.

Sebelumnya, kata dia, tim interogator Kejati Papua Barat berbareng mahir bangunan telah melakukan uji laboratorium melalui pemeriksaan langsung kualitas pekerjaan bentuk pembangunan jalan.

Hasil dari pemeriksaan tersebut kemudian dikoordinasikan dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan(BPKP) Perwakilan Papua Barat untuk menghitung total kerugian negara pada proyek jalan Mogoy-Merdey di Teluk Bintuni tersebut.

"Ketiga tersangka langsung ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas II B Manokwari sebagai tahanan titipan kejaksaan," kata Muhammad Syarifuddin.

Ia menyebut anggaran pembangunan jalan Mogoy-Merdey senilai Rp8,5 miliar berasal dari APBD Provinsi Papua Barat tahun 2023 nan dikerjakan oleh CV Gloria Bintang Timur.

Tim interogator Kejati Papua Barat bakal melakukan jemput paksa terhadap pihak Gloria Bintang Timur lantaran tiga kali mengabaikan surat pemanggilan pemeriksaan.

"Yang ada di luar wilayah Papua saja kami jemput, apalagi nan ada di dalam. Kalau tidak datang ya dijemput," tegas Syarifuddin.
Baca juga: Kejaksaan tangkap DPO korupsi pembangunan Dinas Perumahan Papua Barat
Baca juga: Kejati Papua Barat tangkap DPO korupsi pembangunan pasar rakyat
Baca juga: Kejakgung-Kejati Papua tangkap DPO terpidana kasus korupsi biaya hibah

Pewarta: Fransiskus Salu Weking
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024

Selengkapnya
Sumber News
News