Jakarta PinangRaya - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tidak membenarkan pola asuh dengan menggunakan ancaman lantaran bakal mengganggu perkembangan emosional anak.
"Pola asuh nan menggunakan ancaman, antara lain seperti membawa ke instansi polisi, tidak dianggap sebagai pendekatan nan sehat alias efektif dalam mendidik anak," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar, saat dihubungi di Jakarta, Rabu.
Hal itu dikatakannya menanggapi viralnya tindakan seorang ibu di Gorontalo nan membawa anak laki-lakinya ke instansi polisi.
Nahar menuturkan pendekatan orang tua tersebut bisa menimbulkan akibat negatif, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
"Situasi ini dapat menyebabkan rasa takut nan berlebihan pada anak dan dapat mengganggu perkembangan emosional anak, dan dalam beberapa kasus, bisa berujung pada trauma alias kekhawatiran nan berkepanjangan," katanya.
Kemudian pendekatan tersebut juga dapat mengurangi kepercayaan anak pada orang tua.
"Jika upaya ini dipaksakan untuk mengontrol perilaku, hubungan antara anak dan orang tua bakal menjadi tidak baik. Anak mungkin tidak merasa didengarkan alias dipahami, melainkan hanya merasa takut alias tertekan," kata Nahar.
Selain itu, orang tua tidak membangun pemahaman nan sehat tentang tanggung jawab kepada anak.
"Dengan mengandalkan ancaman, anak mungkin tidak belajar tentang kenapa perilaku mereka salah, alias apa akibat nan wajar dari tindakan mereka," katanya.
Padahal menurut dia, anak perlu memahami konsep tanggung jawab dan gimana tindakan mereka mempengaruhi orang lain alias diri mereka sendiri, bukan hanya takut pada hukuman.
Sebelumnya viral di media sosial tindakan seorang ibu di Gorontalo nan membawa anak laki-lakinya ke instansi polisi.
Sang ibu melakukan perihal tersebut lantaran anaknya susah diatur dan kerap melawan.
Anak tersebut pun menangis panik dan meminta maaf kepada ibunya.
Baca juga: KPPPA upayakan kewenangan pendidikan anak korban kekerasan seksual Gorontalo
Baca juga: KemenPPPA sorong ibu jadi sosok berkekuatan demi tercapainya kewenangan anak
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2024