Ketentuan ujian teori dan praktik buat SIM bagi pemohon baru

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Jakarta PinangRaya - Mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) bukan hanya soal formalitas, tetapi langkah krusial untuk memastikan keamanan dan tanggung jawab di jalan raya.

Pada proses persyaratan pembuatan SIM, baik untuk SIM A, B, maupun C, calon pengemudi tidak hanya perlu melengkapi persyaratan administrasi. Setiap pemohon juga diwajibkan mengikuti ujian teori dan praktik nan bermaksud untuk mengukur pemahaman mereka terhadap peraturan lampau lintas serta keahlian teknis dalam mengemudi.

Setiap tahap mempunyai ketentuannya masing-masing nan kudu dipahami dan dipersiapkan dengan baik agar lulus dan mendapatkan SIM nan sah.

Ujian teori bermaksud untuk menguji pengetahuan calon pengemudi tentang rambu-rambu, peraturan lampau lintas, serta etika berkendara. Sementara itu, ujian praktik bakal menguji keahlian teknis, seperti mengemudi di jalur nan benar, melakukan parkir dengan tepat, dan mengatasi beragam situasi jalan.

Umumnya, dalam pembuatan SIM ada nan kandas dan ada juga nan berhasil, kegagalan dalam pembuatan SIM bagi pengemudi disebabkan oleh kurangnya persiapan, baik dari segi pengetahuan berkendara maupun materi ujian nan dihadapi. Jika tidak lulus dalam ujian, maka pemohon wajib mengikuti ujian SIM susulan pada kesempatan berikutnya.

Oleh lantaran itu, jika Anda berencana untuk membikin SIM, sangat krusial untuk melakukan persiapan nan matang dan pemahaman nan mendalam mengenai lampau lintas, serta kesehatan secara bentuk dan mental agar dapat berkonsentrasi saat menjalani ujian pembuatan SIM. Dengan persiapan nan baik, calon pengemudi bisa menjalani proses ini dengan lebih percaya diri serta menjadi pengendara nan bertanggung jawab di jalan.

Baca juga: Jenis SIM di Indonesia berasas golongan kendaraan

Berikut adalah info ketentuan mengenai soal ujian praktik dan teori dalam pembuatan SIM, nan telah diatur berasas pasal 14 dan 18, Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023.

Ketentuan ujian Teori

1. Dalam ujian teori dilaksanakan untuk memenuhi persyaratan pembuatan SIM, yaitu:

(a) SIM baru
(b) Peningkatan golongan SIM
(c) Pencabutan SIM berasas putusan pengadilan

2. Ujian teori dapat dilakukan menggunakan E-AVIS nan tersedia di Satpas alias dengan menggunakan perangkat pribadi.

3. Setiap pemohon bakal diberikan pengarahan mengenai ujian sebelum mengikuti ujian teori.

4. Pengarahan nan diberikan kepada pemohon mencakup peraturan perundang-undangan lampau lintas, dasar-dasar teknis berkendara, langkah mengemudikan kendaraan bermotor, tata langkah berlalu lintas, dan info tentang kecelakaan lampau lintas.

5. Materi ujian disediakan dalam dua bahasa, ialah bahasa Indonesia untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dan bahasa Inggris untuk Warga Negara Asing (WNA).

Baca juga: Syarat baru bikin SIM mulai 1 November, wajib terdaftar di JKN

Ketentuan ujian praktik

1. Dalam ujian praktik dilaksanakan untuk memenuhi persyaratan pembuatan SIM, yaitu:

(a) SIM baru
(b) Peningkatan golongan SIM
(c) Pencabutan SIM berasas putusan pengadilan

2. Ujian praktik dapat dilakukan secara manual alias dengan support perangkat elektronik.

3. Ujian praktik bakal diselenggarakan di lapangan ujian praktik nan berada di Satpas, letak lainnya, alias ruas jalan tertentu.

4. Sebelum melaksanakan ujian praktik, pemohon bakal diberikan penjelasan mengenai sistem penilaian dan contoh-contoh ujian praktik sesuai dengan materi nan bakal diuji.

5. Pemohon diperbolehkan melakukan uji coba di lapangan ujian praktik maksimal dua kali sebelum ujian praktik sesungguhnya.

6. Materi ujian praktik serta ketentuan pelaksanaannya bakal ditetapkan oleh Keputusan Kakorlantas Polri.

7. Lokasi ujian praktik kudu sesuai dengan standar nan ditetapkan dalam Keputusan Kakorlantas Polri.

Baca juga: Penggantian SIM baru lantaran rusak hingga perpanjangan, ini syaratnya

Baca juga: Syarat membikin SIM dari A umum hingga C2

 

Pewarta: Sean Anggiatheda Sitorus
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2024

Selengkapnya
Sumber News
News