Jakarta PinangRaya - Tim interogator Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata sebagai saksi dalam investigasi perkara dugaan penerimaan gratifikasi mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari (RW).
Pemeriksaan terhadap Isa awalnya dijadwalkan berjalan pada Senin (21/10), namun nan berkepentingan mengusulkan permohonan penjadwalan ulang menjadi hari ini.
"Saksi meminta penjadwalan ulang dan interogator menjadwalkan ulang," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Namun, pihak KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut soal materi apa nan bakal dikonfirmasi dalam pemeriksaan tersebut.
Penyidik KPK saat ini kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dugaan penerimaan gratifikasi oleh Rita Widyasari dari perusahaan-perusahaan atas produksi batu bara di Wilayah Kutai Kertanegara.
Baca juga: KPK panggil ulang pengusaha Said Amin mengenai TPPU Rita Widyasari
Baca juga: KPK sita 91 kendaraan mengenai TPPU Rita Widyasari
Baca juga: KPK periksa Aziz Syamsuddin soal aliran duit pada kasus Rita Widyasari
Untuk diketahui, KPK saat ini juga tengah menyidik perkara tindak pidana pencucian duit (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara 2010-2015 Rita Widyasari (RW). Dalam investigasi tersebut KPK menyita 91 unit kendaraan dan beragam barang berbobot ekonomis lainnya.
Penyidik KPK juga menyita lima bagian tanah dengan luas total mencapai ribuan meter persegi dan 30 arloji mewah dari beragam merek.
Sebagian besar peralatan sitaan tersebut saat ini dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang dan juga di beberapa tempat lain di Samarinda, Kalimantan Timur, dalam rangka perawatan.
Barang sitaan tersebut juga bakal ditelusuri asal-usulnya sebagai bagian dari investigasi dan melalui proses pengadilan bakal dirampas untuk negara dalam rangka asset recovery alias pemulihan kerugian finansial negara.
KPK juga telah merampungkan perkara gratifikasi nan melibatkan Rita Widyasari, dan saat ini tengah menyidik perkara TPPU sebagai bagian dari pengembangan perkara gratifikasi tersebut untuk mengoptimalkan asset recovery alias mengembalikan hasil korupsi tersebut kepada negara.
Untuk diketahui, mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari diketahui tetap menjalani vonis 10 tahun penjara sejak 2017.
Dalam kasus ini, Rita juga dihukum bayar denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan lantaran terbukti menerima duit gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 mengenai perizinan proyek dinas di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024