KPK: Praperadilan Sahbirin Noor tak pengaruhi proses penyidikan

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Jakarta PinangRaya - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan dimenangkannya gugatan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor (SN) tidak mempengaruhi jalannya proses investigasi terhadap para tersangka kasus dugaan korupsi nan terjaring operasi tangkap tangan di Kalsel.

"Tentunya tidak berpengaruh terhadap investigasi nan sudah melangkah ya, nan tersangkanya sudah dilakukan penahanan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (12/11).

Dengan dimenangkannya gugatan praperadilan tersebut maka status tersangka Sahbirin Noor dinyatakan gugur dan surat perintah investigasi (sprindik) mengenai dinyatakan tidak berlaku.

Namun interogator KPK bakal terus melakukan pemantauan terhadap proses norma tersebut dan tetap bakal mendalami beragam info serta tidak menutup kemungkinan untuk menerbitkan sprindik baru.

"Nanti bakal dilihat perkembangannya, apakah penggalian informasi, penggalian keterangan, nan dilakukan oleh interogator ini kelak bakal dapat kembali membikin adanya surat perintah investigasi nan baru," ujarnya.

Juru bicara KPK berlatar belakang interogator itu mengatakan gugatan praperadilan hanya menguji aspek formil proses soal penetapan status tersangka dan tidak mempengaruhi materi penyidikan.

"Jadi seperti nan tadi sudah saya sampaikan bahwa praperadilan ini hanya menguji dari aspek formil saja, bukan aspek materil," kata Tessa.

Sebelumnya, Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Afrizal Hady mengabulkan sebagian gugatan praperadilan tersangka Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor dalam sidang putusan mengenai kasus dugaan suap lelang proyek.

"Menerima dan mengabulkan gugatan praperadilan Sahbirin Noor untuk sebagian," kata Hakim Afrizal Hady dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

Hakim menyatakan tidak sah dan tidak punya kekuatan norma mengikat penetapan tersangka terhadap pemohon.

Kemudian, juga dinyatakan perbuatan termohon nan menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan sewenang-wenang.

"Menyatakan sprindik adalah tidak sah," ujarnya.

Sprindik adalah singkatan dari surat perintah penyidikan, ialah arsip resmi nan berisi perintah kepada interogator untuk melakukan investigasi terhadap dugaan tindak pidana.

Sprindik dibuat setelah ada konklusi dari pertimbangan alias gelar perkara bahwa suatu tindak pidana telah terjadi.

Sprindik ditandatangani oleh pemimpin penyidik, nan merupakan pejabat nan diangkat secara struktural. Sprindik berisi nama tersangka dan perkaranya

Sementara, kuasa norma Sahbirin Noor, Soesilo Aribowo menegaskan pada intinya sang pengguna tidak melarikan diri lantaran tidak ada surat penetapan.

"Sekarang Pak Sahbirin Noor kembali kepada asal tidak dalam posisi apapun lantaran penetapan tersangka sudah dibatalkan," ujar Soesilo.

Kemudian, dia juga menyatakan status Sahbirin tidak tertangkap tangan lantaran tidak ada di letak saat dilakukan operasi tangkap tangan (OTT).

Terlebih, dia menjelaskan proses penetapan tersangka semestinya sesuai dengan KUHAP, ialah dimulai dengan pemanggilan dalam penyelidikan permintaan keterangan dan pemeriksaan calon tersangka itu kudu dilakukan oleh KPK.

"Saya kira itu nan terpenting, dari intipati putusan praperadilan. Artinya nan penetapan Pak Sahbirin ini sebagai tersangka itu telah dibatalkan," ujarnya.

Baca juga: KPK pelajari putusan pengadil kabulkan praperadilan Sahbirin Noor

Sebelumnya, KPK telah mengantongi sebanyak 152 perangkat bukti sesuai patokan untuk menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap lelang proyek.

Sebelumnya pada Minggu (6/10), KPK melakukan OTT kasus dugaan korupsi di Kalimantan Selatan (Kalsel).

Pada Selasa (8/10), KPK mengumumkan penetapan status tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dalam kasus dugaan suap lelang proyek di Kalimantan Selatan.

Selain itu, KPK juga turut menetapkan status tersangka terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalsel Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel Yulianti Erlynah, Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, dan Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean.

Selain itu, tetap dua orang tersangka lainnya nan berasal dari swasta, ialah Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.

Proyek nan menjadi objek perkara tersebut adalah pembangunan lapangan sepak bola di area olahraga terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan senilai Rp23 miliar, pembangunan Gedung Samsat Terpadu senilai Rp22 miliar dan pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan senilai Rp9 miliar.

Baca juga: Hakim PN Jaksel kabulkan sebagian gugatan praperadilan Sahbirin Noor
Baca juga: KPK telusuri dugaan suap kepada Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2024

Selengkapnya
Sumber News
News