Jakarta PinangRaya - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat sekolah di Indonesia sebagai referensi keberhasilan dalam mengimplementasikan pendidikan antikorupsi (PAK) di beragam satuan pendidikan.
"KPK memilih dari setiap jenjang sekolah untuk menjadi contoh baik melalui pengarsipan video. Ini diharapkan menjadi referensi penerapan PAK di beragam satuan pendidikan," ujar Kepala Satuan Tugas Jejaring Pendidikan KPK Ramah Handoko dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Senin.
Keempat sekolah dan madrasah nan terpilih adalah RA Raudhatul Amin (Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan) untuk jenjang PAUD; MI Al Huda Ploso (Kabupaten Nganjuk, Provinsi Jawa Timur) untuk jenjang SD; SMPN 4 Singaraja (Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali) untuk jenjang SMP; dan SMAN 1 Kuta Selatan (Kabupaten Badung, Provinsi Bali) untuk jenjang SMA.
Pendokumentasian penerapan PAK di masing-masing sekolah saat ini, kata dia, sudah dilakukan secara bergantian.
Ramah menjelaskan bahwa pengarsipan ini bakal menjadi referensi nasional bagi sekolah-sekolah lain untuk mengimplementasikan PAK sesuai dengan Strategi Nasional (Stranas) dan pedoman PAK nan telah disusun.
Dikatakan bahwa keempat sekolah ini diseleksi dari sembilan sekolah nan sebelumnya berperan-serta dalam program Anti-Corruption Academy (ACA) 2024—program apresiasi dari Direktorat Jejaring Pendidikan KPK untuk sekolah dan madrasah di Indonesia nan telah melaporkan info penerapan PAK melalui platform jaga.id dan EMIS Kemenag.
Adapun program ACA 2024 telah digelar pada tanggal 24–28 Juni 2024 di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.
Selain keempat sekolah tersebut, lima satuan pendidikan lainnya nan juga terpilih dalam kurasi ACA 2024, ialah TK IT Al Ahkam (Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan) untuk jenjang PAUD; SD IT Az-Zahra (Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo) untuk jenjang SD; MTs Al Muhajirin (Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat) untuk jenjang SMP; MAN 2 Kudus (Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah); dan SMKN 1 Wonoasri (Kabupaten Madiun, Provinsi Jawa Timur) untuk jenjang tingkat SMA.
Ia menjelaskan bahwa pemilihan peserta dengan kriteria nan sesuai dengan prinsip pendidikan antikorupsi, ialah substantif, berjenjang dan berkelanjutan, komprehensif, imajinatif dan relevan, serta kolaboratif.
"Sebagai upaya memenuhi keadilan, pemilihan peserta dilakukan KPK tanpa kombinasi tangan dinas pendidikan dan Kantor Wilayah Kementerian Agama mana pun," ucap dia.
Baca juga: Pelajar diminta tak mencontek untuk tanamkan antikorupsi
Baca juga: Inspektorat Jaktim berikan pendidikan antikorupsi kepada siswa SD
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024