KPU Bengkulu Jelaskan Status Pencalonan Cagub Petahana Usai Terjaring OTT KPK

Sedang Trending 9 jam yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu memberikan penjelasan mengenai status pencalonan calon Gubernur Bengkulu dalam Pilkada 2024 nan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Sabtu, 23 November 2024.

"Jadi sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024, Pasal 16, mengenai pasangan calon dinyatakan berhalangan tetap alias ditetapkan sebagai terpidana H-29 hari pemungutan suara," kata Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono, di Bengkulu, Minggu (24/11/2024).

Rusman menjelaskan bahwa sesuai peraturan tersebut, jika pasangan calon dinyatakan berhalangan tetap alias ditetapkan sebagai terpidana 29 hari sebelum pemungutan bunyi alias hingga hari pemungutan suara, KPU bakal menyampaikan info resmi kepada KPU kabupaten/kota, PPK, PPS, serta KPPS.

"Jadi, itu kira-kira norma nan ada di PKPU. Selain itu, kami tidak bisa menafsirkannya," ujarnya, dilansir dari Antara.

Diketahui, Calon Gubernur Bengkulu nomor urut 2 sekaligus gubernur petahana, Rohidin Mersyah, termasuk dalam OTT KPK pada Sabtu, 23 November 2024. Rohidin saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK berbareng tujuh orang lainnya nan terjaring dalam operasi tersebut.

Selengkapnya
Sumber Politik
Politik