Pilkada bakal digelar serentak pada 27 November 2024 di 34 provinsi dan 508 kabupaten/kota. Hanya Daerah Istimewa Yogyakarta dan kabupaten/kota di DKI Jakarta saja nan tidak menggelar pilkada.
Berikut agenda tahapan Pilkada 2024:
1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar masyarakat potensial pemilih;
3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan support pasangan calon perseorangan;
4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;
7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;
8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon;
9. 25 September-23 November 2024: penyelenggaraan kampanye;
10. 27 November 2024: penyelenggaraan pemungutan suara;
11. 27 November-16 Desember 2024: penghitungan bunyi dan rekapitulasi hasil