Mengenal UU Cipta Kerja beserta poin-poin utamanya

Sedang Trending 5 jam yang lalu

Jakarta PinangRaya - Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) disahkan dengan tujuan meningkatkan lapangan kerja dan memperbaiki suasana investasi di Indonesia. UU ini merupakan salah satu izin besar nan dirancang untuk mendorong kemudahan berbisnis dan investasi di Indonesia, serta menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat.

Dalam persaingan global, Indonesia dihadapkan pada tantangan besar dalam meningkatkan lapangan kerja dan mempertahankan pertumbuhan ekonomi nan stabil. Untuk mengatasinya, UU Ciptaker diterapkan guna menyatukan beragam izin sektoral, dengan angan dapat mempercepat pembangunan nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Namun, UU Ciptaker alias nan dikenal juga sebagai "undang-undang sapu jagat" alias omnibus law, dinilai oleh sebagian pihak bertentangan dengan prinsip kerakyatan di Indonesia. Pasalnya, pengesahan UU ini memicu kontroversi dan protes dari beragam kelompok, terutama pekerja dan para aktivis lingkungan.

Kritik terus muncul lantaran dikhawatirkan UU ini bakal lebih menguntungkan pemilik perusahaan, khususnya perusahaan asing, konglomerat, kapitalis, dan penanammodal asing, serta merugikan hak-hak pekerja. Di samping itu, ada kekhawatiran bahwa undang-undang ini dapat meningkatkan deforestasi di Indonesia dengan mengurangi perlindungan lingkungan.

Meski demikian, UU ini mengatur pembuatan lapangan kerja untuk menyerap tenaga kerja Indonesia secara optimal di tengah persaingan dan globalisasi ekonomi. UU ini juga bermaksud menciptakan lapangan kerja melalui kemudahan, perlindungan, pemberdayaan koperasi dan UMKM, serta meningkatkan ekosistem investasi dan mempercepat proyek strategis nasional.

Poin-poin UU Cipta Kerja

Jika dijabarkan, UU Cipta Kerja terdiri dari 11 klaster nan mencakup beberapa poin, antara lain:

1. Penyederhanaan perizinan usaha
2. Persyaratan investasi
3. Ketenagakerjaan
4. Kemudahan dan perlindungan UMKM
5. Kemudahan berusaha
6. Dukungan riset dan inovasi
7. Administrasi pemerintahan
8. Pengenaan sanksi
9. Pengadaan lahan
10. Investasi dan proyek pemerintah
11. Kawasan ekonomi

Dari 11 klaster nan telah disebutkan, terdapat ratusan pasal dalam UU Ciptaker. Namun, tulisan ini hanya bakal membahas pasal nan berangkaian langsung dengan ketenagakerjaan, nan menjadi perhatian banyak kalangan masyarakat Indonesia.

UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan

1. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

Pemberian duit kompensasi PKWT sesuai dengan masa kerja pekerja alias buruh. PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu dan tidak dapat diadakan untuk pekerjaan nan berkarakter tetap.

2. Alih daya (Outsourcing)

Pekerja alias pekerja pada perusahaan alih daya tetap mendapat perlindungan atas hak-haknya. Dalam perihal terjadi pergantian perusahaan alih daya, pekerja alias pekerja tetap dijamin kelangsungan kerjanya dan hak-haknya.

3. Upah Minimum (UM)

UM wajib ditetapkan di tingkat Provinsi (UMP), sedangkan UM Kab/Kota dapat ditetapkan dengan syarat tertentu (pertumbuhan ekonomi dan inflasi serta diatas UMP). Kenaikan UM mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi wilayah alias inflasi daerah. UM nan telah ditetapkan sebelum UU Ciptaker tidak boleh diturunkan.

4. Tenaga Kerja Asing (TKA)

TKA hanya untuk kedudukan tertentu, waktu tertentu dan kudu punya kompetensi tertentu, kemudian kemudahan RPTKA hanya untuk TKA Ahli.

5. Pesangon

Pekerja alias pekerja nan mengalami PHK tetap mendapatkan duit pesangon, duit penghargaan masa kerja dan duit penggantian kewenangan sesuai peraturan perundang-undangan. Pekerja alias pekerja nan mengalami PHK bakal mendapatkan kompensasi PHK 25 kali upah, nan terdiri atas 19 kali ditanggung pemberi kerja dan 6 kali ditanggung Pemerintah melalui Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

6. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Jaminan Kehilangan Kekerjaan (JKP) diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah. Tidak mengurangi faedah JKK, JKM, JHT, dan JP. Pembiayaan JKP berasal dari pengelolaan biaya BPJS Ketenakerjaan dan APBN.

7. Waktu Kerja

Ketentuan waktu kerja tetap sesuai dengan UU 13/2003, dan terdapat penambahan pengaturan waktu kerja nan lebih elastis untuk pekerjaan tertentu (misalnya pekerjaan paruh waktu, pekerjaan dalam ekonomi digital dll).

Dengan demikian, UU Ciptaker diharapkan dapat menjadi solusi efektif bagi Indonesia untuk menciptakan suasana upaya nan kompetitif dan inklusif. Meski mendapatkan beragam respons di masyarakat, pemerintah meyakini undang-undang ini krusial untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nan lebih merata.

Dengan potensi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, UU ini juga diharapkan dapat membawa akibat positif bagi kemajuan Indonesia. Meski demikian, pemerintah perlu mengawasi implementasinya agar tujuan UU ini tercapai tanpa mengabaikan kepentingan pekerja dan lingkungan.

Baca juga: Uji materi UU Ciptaker dikabulkan MK, Partai Buruh: Keadilan tetap ada

Baca juga: Ribuan pekerja bakal kawal pembacaan putusan MK mengenai UU Cipta Kerja

Baca juga: BPK temukan peserta kartu prakerja tak penuhi syarat penerima

Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024

Selengkapnya
Sumber Kesehatan
Kesehatan