Semarang PinangRaya - Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) Abdul Kadir Karding menyebut setidaknya ada lebih dari lima juta pekerja migran Indonesia (PMI) terlarangan nan bekerja di luar negeri.
"Jadi, rata-rata (PMI terdaftar) nan berangkat lima juta lebih, dan nan tidak terdaftar lebih dari lima juta juga," katanya, di Semarang, Sabtu.
Hal tersebut disampaikannya saat membuka obrolan publik berjudul "Peluang dan Tantangan Bekerja ke Luar Negeri", di Auditorium Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) Universitas Diponegoro Semarang.
Ia menyebut para PMI tersebar di 100 negara tujuan, seperti Malaysia, Arab Saudi, Taiwan, Korea Selatan, dan Hong Kong.
Diakuinya, para pekerja migran nan tidak terdaftar namalain terlarangan tersebut memang menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi Kementerian PPMI.
Baca juga: Menteri PPMI: PMI korban pembunuhan di Hong Kong tetap tunggu otopsi
Sebab, kata dia, PMI terlarangan tersebut rawan mengalami pemanfaatan dan menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Karena mereka berangkatnya tidak prosedural, ilegal. Negara tidak bisa menjamin nasib seseorang lantaran mereka tidak masuk SISKOP2MI," katanya.
SISKOP2MI adalah Sistem Komputerisasi untuk Pelayanan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, ialah sistem nan menyediakan jasa perlindungan bagi PMI.
Dampak dari terlarangan berangkat ke luar negeri, kata dia, PMI tersebut tidak mempunyai keahlian keahlian alias skill nan dibutuhkan untuk bekerja di negara tujuan.
"Karena (PMI) nan tidak terdaftar ini rata-rata lebih banyak nan loss skill. Jadi, di sana (negara tujuan) rentan terhadap eksploitasi," katanya.
Oleh lantaran itu, kata dia, Kementerian PPMI bakal memperkuat keahlian PMI, terutama mengenai kompetensi nan dibutuhkan di negara tujuan.
"Kami kudu menyiapkan pekerja nan betul-betul punya skill. Nanti ada sertifikasi untuk pekerjanya. Ada pelatihan, minimal pernah ikut safety based training," katanya.
Selain itu, Karding mengingatkan bahwa PMI nan bakal berangkat ke luar negeri juga kudu mempunyai keahlian berkata asing nan baik.
Baca juga: Kementerian PPMI-Kemendiktisaintek corak tim selaraskan pembinaan PMI
Baca juga: Imigrasi Batam tunda publikasi 154 paspor terindikasi PMI ilegal
Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2024