Jakarta PinangRaya - Setiap bunyi mempunyai kedudukan nan sama dalam acara politik elektoral seperti dalam pemilu alias pemilihan kepala daerah. Oleh lantaran itu, penyelenggara pemilihan wajib memberi akses kepada mereka. Siapa pun pemilik bunyi itu.
Pun demikian dalam Pilkada Serentak 2024 nan bakal digelar pada 27 November nanti. Semua pemilih nan masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) kudu dilayani agar mereka bisa menyalurkan suaranya secara bebas, termasuk penyandang disabilitas.
Dua pekan lagi, Pilkada Serentak 2024 bakal digelar di 545 wilayah di Indonesia, termasuk di Provinsi DKI Jakarta.
Tahapan kampanye pasangan calon sampai sekarang tetap berjalan lantaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan masa kampanye berjalan hingga 23 November 2024.
Pilkada merupakan sistem kerakyatan untuk memilih pemimpin wilayah dalam 5 tahun ke depan. Siapa pun nan memenuhi syarat memilih dalam pilkada berkuasa menggunakan kewenangan suaranya, termasuk kaum disabilitas dan difabel.
Oleh lantaran itu, demi memberi kesetaraan hak, penyelenggara pilkada menerapkan pendekatan inklusif bagi penyandang disabilitas di Indonesia. Begitu pula di Jakarta.
KPU DKI Jakarta mencatat bahwa dari 8.214.007 pemilih di Jakarta, sebanyak 57.881 pemilih di antaranya penyandang disabilitas.
Mereka terdiri atas disabilitas bentuk sebanyak 18.046 pemilih, disabilitas intelektual (3.589 orang), disabilitas mental (9.644), sensorik wicara (21.045), sensorik rungu (2.119), dan sensorik netra sebanyak 3.438 pemilih.
Jumlah disabilitas tersebut tersebar di lima kota dan satu kabupaten, ialah Jakarta Pusat sebanyak 6.806 pemilih; Jakarta Utara 9.114 orang; Jakarta Barat 12.722 pemilih; Jakarta Selatan 11.421 orang; Jakarta Timur sebanyak 17.502 pemilih; dan Kepulauan Seribu sebanyak 316 orang.
Untuk memfasilitasi mereka, penyelenggara Pilkada DKI Jakarta telah menyiapkan sejumlah sarana untuk memudahkan penyandang disabilitas menggunakan kewenangan pilihnya.
Tempat pemungutan bunyi (TPS) didesain agar mudah diakses bagi pemilih disabilitas nan membawa bangku roda hingga perangkat bantu untuk pemilih tunanetra berupa lembaran kertas dengan huruf braille dan lubang-lubang nan bakal memudahkan pemilih disabilitas netra untuk memilih calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.
Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta Dody Wijaya minta petugas golongan penyelenggara pemungutan bunyi (KPPS) mencari TPS nan mudah diakses para penyandang disabilitas dan difabel.
KPU juga menyediakan bangku prioritas saat pemungutan bunyi unik bagi pemilih difabel, wanita hamil, dan lansia.
Kursi prioritas disediakan di depan untuk jenis pemilih, disabilitas, lansia, dan ibu hamil.
Adapun teknis bagi pemilih dari tunarungu, petugas KPPS bakal menepuk bahunya saat tiba giliran untuk mencoblos.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat juga memastikan bahwa TPS dapat diakses oleh semua pemilih, termasuk penyandang disabilitas.
Hal itu mencakup aksesibilitas fisik, ialah TPS nan mudah dijangkau oleh penyandang disabilitas, seperti keberadaan ramp (jalan landai) untuk bangku roda dan ruang nan cukup untuk memudahkan mobilitas.
Penyelenggara pilkada menjamin tersedianya akomodasi nan memadai, seperti petugas nan siap membantu jika diperlukan dan adanya perangkat bantu pemilih berkebutuhan khusus, antara lain, kitab bunyi untuk tunanetra.
Bawaslu menilai sejauh ini KPU DKI Jakarta sudah menyediakan akomodasi bagi pemilih disabilitas untuk menyalurkan kewenangan suaranya pada Pilkada Jakarta 2024, salah satunya pendampingan, termasuk pemakaian perangkat bantu pencoblosan.
Koordinator Divisi Hukum, Pendidikan, dan Pelatihan Bawaslu DKI Sakhroji pun menilai KPU sejauh ini sudah memfasilitasi dengan baik bagi penyandang disabilitas.
Walakin, Bawaslu tetap intens mengawasi agar para penyandang disabilitas dapat mengikuti proses pemilihan dengan baik dan nyaman.
Editor: Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024