OJK terbitkan tiga pedoman produk perbankan syariah

Sedang Trending 5 hari yang lalu

Jakarta PinangRaya -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan tiga pedoman produk perbankan syariah sebagai upaya untuk mendorong penguatan karakter perbankan syariah.

OJK mengembangkan produk perbankan syariah nan mempunyai kekhasan syariah alias shari’ah-based product, sehingga mempunyai unique value proposition nan tidak dapat dilakukan oleh perbankan konvensional.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae di Jakarta, Minggu, menjelaskan ketiga pedoman itu, diantaranya Pedoman Produk Pembiayaan Mudarabah, Pedoman Implementasi Shariah Restricted Investment Account (SRIA) dengan Akad Mudharabah Muqayyadah, serta Pedoman Implementasi Cash Waqf Linked Deposit (CWLD).

Dian menyebut publikasi pedoman itu merupakan salah satu corak komitmen OJK dalam penguatan karakter perbankan syariah, dengan strategi pengembangan karakter produk syariah sesuai Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023-2027.

“Pedoman Produk nan telah disusun OJK ini diharapkan dapat memberikan pedoman bagi industri dan pemangku kepentingan mengenai dalam penyelenggaraan produk perbankan syariah, sehingga memberikan kesamaan pandang dan pemahaman dalam implementasi,” ujar Dian.

Ia menjelaskan, Pedoman Produk Pembiayaan Mudarabah Perbankan Syariah merupakan pedoman ketiga, setelah sebelumnya OJK telah menerbitkan Pedoman Produk Pembiayaan Murabahah Perbankan Syariah dan Pedoman Produk Pembiayaan Musyarakah Perbankan Syariah, nan disusun berbareng DSN-MUI, pelaku industri perbankan syariah dan pemangku kepentingan lainnya.

"Produk pembiayaan mudarabah merupakan salah satu produk nan mempunyai karakter dan dapat menjadi pengganti bagi industri perbankan syariah untuk diversifikasi produk pembiayaan nan berbasis bagi hasil selain dari pembiayaan musyarakah," ujar Dian.

Adapun, Pedoman Produk Pembiayaan Mudarabah memuat beberapa hal, diantaranya :

1. Ketentuan pembiayaan mudarabah secara umum

2. Para pihak nan terlibat dalam pembiayaan mudarabah

3. Ketentuan mengenai modal dan cakupan/ruang lingkup aktivitas upaya nan dapat dibiayai serta metode dan sistem pengedaran hasil usaha

4. Mekanisme restrukturisasi pembiayaan mudarabah

5. Mekanisme pelunasan dipercepat

6. Mekanisme penyelesaian pembiayaan bermasalah

7. Pengakuan hasil upaya dalam pembukuan pembiayaan mudarabah

8. Skema-skema nan dapat dilakukan menggunakan janji pembiayaan mudarabah dilengkapi dengan ilustrasi dan pencatatan sehingga pedoman ini menjadi lebih komprehensif dan memudahkan industri dalam penerapan pembiayaan musyarakah.

Kemudian, mengenai Pedoman Implementasi Shariah Restricted Investment Account (SRIA) dengan Akad Mudharabah Muqayyadah, Ia menjelaskan bahwa perbankan syariah mempunyai potensi untuk mengembangkan produk dengan kekhasan syariah sebagai corak diferensiasi model upaya dari perbankan konvensional, terutama transaksi nan berbasis investasi.

Ia melanjutkan bahwa SRIA dengan Akad Mudharabah Muqayyadah merupakan tindak lanjut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) nan telah membedakan antara produk Investasi dan produk Simpanan pada perbankan syariah.

Adapun, pedoman Implementasi SRIA memuat beberapa hal, diantaranya :

1. Struktur produk SRIA meliputi ketentuan umum, para pihak, kepatuhan syariah, asesmen, minimum jumlah dan tenor investasi, pengedaran bagi hasil, biaya operasional, dan pengembalian investasi

2. Kontrol internal dan manajemen akibat SRIA meliputi kontrol internal, manajemen akibat konsentrasi dan manajemen akibat likuiditas

3. Perilaku pasar (market conduct) dari transaksi SRIA

4. Transparansi dan pengungkapan SRIA meliputi prinsip umum, lembar info produk, syarat dan ketentuan perjanjian dan laporan kinerja

5. Ketentuan prudensial SRIA nan meliputi aspek prudensial dan investasi SRIA melalui kurs asing

6. Skema, sistem dan pembukuan SRIA nan meliputi skema, mekanisme, pelaporan dan ilustrasi pencatatan.

Sementara itu, mengenai Pedoman Implementasi Cash Waqf Linked Deposit (CWLD), Ia menjelaskan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah (RP3SI) mendorong perbankan syariah melakukan transformasi melalui sinergi dengan ekosistem ekonomi syariah, khususnya sinergi dengan finansial sosial syariah untuk memberikan akibat sosial-ekonomi bagi masyarakat.

CWLD merupakan produk berbasis wakaf duit temporer nan melibatkan peran Nazhir Wakaf Uang dan Bank Syariah sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) dalam menyusun program wakaf nan dapat meningkatkan potensi perwakafan dan juga meningkatkan keahlian perbankan syariah.

Baca juga: OJK percepatan pengembangan dan penguatan perbankan syariah

Baca juga: OJK perkuat perbankan syariah dukung pertumbuhan ekonomi

Pedoman Implementasi CWLD ini disusun untuk memberikan kerangka nan terstruktur dan referensi nan komprehensif dalam proses penerapan CWLD bagi Bank Syariah sebagai LKS-PWU dan Nazhir Wakaf Uang.

Adapun, Pedoman Implementasi CWLD memuat beberapa hal, antara lain:

1. Aspek Hukum Wakaf Uang Temporer

2. Konsep CWLD nan mencakup pembahasan mengenai pengertian, fitur-fitur dan format nama program CWLD, serta pihak-pihak dalam CWLD dan faedah CWLD bagi masing-masing pihak

3. Skema CWLD mencakup skema CWLD Tanpa Pembiayaan dan CWLD dengan pembiayaan

4. Dokumentasi CWLD mencakup dokumen-dokumen mengenai dengan CWLD ialah Perjanjian Kerja Sama (PKS), Mini Prospektus, Formulir Kepesertaan, Akta Ikrar Wakaf (AIW), dan Sertifikat Wakaf Uang (SWU) CWLD

5. Laporan program CWLD mencakup Laporan Penerbitan Program CWLD dan Laporan Realisasi Program CWLD.

6. Contoh program CWLD berupa simulasi dan ilustrasi program CWLD.

Dian berambisi publikasi tiga pedoman produk perbankan syariah dapat menjadi bagian krusial bagi perbankan syariah dalam mengembangkan shari’ah-based products lebih beragam, inovatif, dan berkekuatan saing tinggi, serta pada akhirnya berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional nan inklusif dan berkelanjutan.

Pewarta: Muhammad Heriyanto
Editor: Evi Ratnawati
Copyright © ANTARA 2024

Selengkapnya
Sumber News
News