Semarang PinangRaya - Dekan Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara Jaya) Laksanto Utomo menyatakan penegakan norma mengenai dengan gambling online (judol) kudu melibatkan semua pihak, termasuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Penegakan norma judol juga kudu dilakukan semua lini," kata Prof. Dr. St. Laksanto Utomo, S.H., M.Hum. menjawab pertanyaan ANTARA di Semarang, Kamis, mengenai dengan komitmen penanganan gambling online pada era pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nan saat ini tetap bertindak terdapat frasa "barang siapa tanpa mendapat izin". Begitu pula pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP nan bakal bertindak pada tanggal 2 Januari 2026 memuat frasa "setiap orang nan tanpa izin".
Ketika menjawab kedua frasa itu bermaksud ada gambling daring (online) legal dan ada juga ilegal, Prof. Laksanto beranggapan bahwa semua itu tergantung pada Pemerintah dan penegakan hukum. Dalam perihal ini, Pemerintah perlu serius mengenai dengan izin gambling berizin dan tidak berizin.
Namun, kata master norma budaya ini, dalam penjelasan Pasal 426 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023, nan dimaksud dengan "izin" adalah izin nan ditetapkan oleh Pemerintah dengan memperhatikan norma nan hidup dalam masyarakat.
Prof. Laksanto nan juga Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Ubhara Jayalantas mengemukakan bahwa penerapan dan tantangan penegakan norma terhadap judol adalah teknologi nan sangat maju.
Hal lain makin maraknya judol, lanjut dia, banyak celah dan kurang pengawasan serta marketing judol garang sangat menarik generasi muda.
"Apa nan kudu dilakukan?" Prof. Laksanto memandang perlu kerja sama internasional, khususnya negara tempat penyedia server untuk judol, penyuluhan pendidikan, dan terakhir memberikan pengganti intermezo sehat dan positif untuk mengalihkan perhatian generasi muda dari gambling online.
Karena judol dapat diakses perangkat pribadi dan server penyelenggara ditempatkan di luar negeri, menurut dia, bakal mempersulit penegak norma untuk melakukan penegakan hukum. Apalagi, para pemain memakai perangkat pribadi.
Kendati penggunaan perangkat pribadi tidak bisa dikontrol, menurut Dekan FH Ubhara Jaya ini, mereka sebelum bermain kudu ada duit agunan dengan nomor rekening bank.
"Nah, bank apa terbuka di-clear rekening nan digunakan. Dalam perihal ini, PPATK perlu meningkatkan pengawasan secara saksama," kata Prof. Laksanto.
Baca juga: Legislator sebut pemutusan rantai gambling online kudu jadi prioritas
Baca juga: LPSK siap beri perlindungan saksi kasus gambling online Komdigi
Baca juga: Melawan gambling "online" dengan mengenali aspek pemicu
Baca juga: TNI kerahkan satuan sibernya cek prajurit terlibat gambling online
Pewarta: D.Dj. Kliwantoro
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024