Panduan hening cipta dalam peringatan Hari Pahlawan 2024

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Jakarta PinangRaya - Hening Cipta selama 60 detik secara serentak di seluruh Indonesia menjadi salah satu aktivitas pokok dalam peringatan Hari Pahlawan 10 November 2024.

Pelaksanaan hening cipta selama 60 detik secara serentak ini diatur dalam Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2024 nan dirilis oleh Kementerian Sosial (Kemensos) berasas surat nomor S.2144/MS/PB.06.00/10/2024 pada 31 Oktober 2024.

Adapun tujuan hening cipta ini untuk mengenang dan menghormati jasa-jasa para pahlawan nan telah gugur memihak bangsa dan negara.

Hening Cipta selama 60 detik secara serentak dilaksanakan pada hari Minggu, 10 November 2024 pada pukul 08.15 area waktu setempat, bertepatan dengan Upacara Peringatan Hari Pahlawan.

Baca juga: 6 puisi karya penyair Indonesia untuk memperingati Hari Pahlawan

Baca juga: Link twibbon Hari Pahlawan 10 November 2024

Hening cipta ini dilakukan mulai dari tingkat pusat (Jakarta) hingga keluaran alias desa. Berikut pedoman mengheningkan cipta dalam peringatan Hari Pahlawan 2024:

1. Hening Cipta selama 60 detik secara serentak dilaksanakan:

  • Di Pusat (Jakarta) : pada Upacara Ziarah Nasional di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama Kalibata Jakarta sebagai titik komando ditandai dengan bunyi sirine di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama Kalibata selama 1 menit
  • Di Provinsi dan Kabupaten/Kota : Pada Upacara Bendera di laman Kantor Gubernur/Kabupaten/Kota, sebagai titik komando ditandai dengan bunyi sirine di tempat-tempat upacara antara lain Kantor-kantor/Instansi Pemerintah, Swasta dan lain-lain, selama 1 menit
  • Di Kecamatan/Kelurahan/Desa pada Upacara Bendera di tempat upacara sebagai titik komando ditandai dengan bunyi sirine alias menyesuaikan di tempat upacara selama 1 menit.

2. Setiap orang nan mendengar tanda-tanda dimulainya Hening Cipta wajib menghentikan aktivitas selama 60 detik untuk Hening Cipta, ialah nan berada di:

  • Pasar, Stasiun Kereta Api, Terminal Bis, Pelabuhan Udara/Laut dan tempat keramaian lainnya
  • Rumah-rumah
  • Jalan Raya (dalam kota)
  • Kantor alias Pabrik nan tidak terlibat pada Upacara Bendera.
  • Dalam kendaraan umum/pribadi nan berada di jalan raya (dalam kota) agar menghentikan kendaraannya
  • Kapal Laut, Hening Cipta diumumkan oleh Nakhoda Kapal
  • Pesawat Terbang, Hening Cipta diumumkan oleh Pilot
  • Kereta Api nan sedang berjalan:
    • Kereta Api Utama, Hening Cipta diumumkan oleh Ketua Regu nan berada di dalam gerbong restorasi
    • Kereta Api Non Utama, Hening Cipta diumumkan oleh Kepala Stasiun terdekat sebelum berangkat menjelang pukul 08.15 WIB

3. Penghentian aktivitas kerja saat Hening Cipta dikecualikan bagi:

  • Mereka nan melakukan tugas di rumah sakit dan aktivitas nan tidak dapat ditinggalkan
  • Kereta Api nan sedang berjalan
  • Kendaraan mobil ambulance jenazah nan sedang bertugas
  • Kendaraan mobil pemadam kebakaran nan sedang melaksanakan tugas
  • Kendaraan nan sedang di luar kota dan jalan tol
  • Mereka nan sedang menjalankan tugas pengamanan (antara lain: Polisi Lalu Lintas / Hansip)
  • Kru Pesawat Terbang nan sedang mengudara
  • Kru Kapal Laut nan sedang berlayar

4. Pelaksanaan Hening Cipta secara serentak agar dikoordinasikan dengan pihak Kepolisian, Pemda, Satuan Pengamanan (Satpam) dan Hansip setempat

5. Penyebaran info Hening Cipta 60 detik secara serentak agar memanfaatkan media cetak / elektronik (televisi, radio, sms, internet), mobil unit Kementerian Penerangan dan media lainnya seperti para khotib di masjid-masjid, pengkhotbah di Gereja-gereja dan tempat peribadatan lainnya.

Baca juga: Susunan upacara bendera peringatan Hari Pahlawan 2024

Baca juga: Mensos: Pahlawan tulus berjuang mengutamakan kepentingan bangsa

Baca juga: Asal-usul sejarah Hari Pahlawan 10 November 1945 dan tujuannya

Pewarta: Sri Dewi Larasati
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2024

Selengkapnya
Sumber Kesehatan
Kesehatan