Liputan6.com, Jakarta DPP PDI Perjuangan (PDIP) menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta nan menyatakan tidak menerima gugatan mengenai pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden.
Akan tetapi, PDIP menyoroti ketua majelis PTUN Jakarta, Joko Setiono nan menunda pembacaan putusan dengan argumen sakit.
Seharusnya, sidang pembacaan putusan digelar Kamis, 10 Oktober 2024 alias sebelum Gibran dilantik sebagai wakil presiden. Namun, lantaran Joko Setiono mengaku sakit pembacaan putusan dijadwalkan ulang pada Kamis, 24 Oktober 2024.
“Artinya putusan ini melewati apa nan kami mohonkan dalam posita dan dalam petitum nan kami ajukan. Petitum itu bagian dari apa nan kami mohonkan agar KPU tidak melakukan manajemen apapun terhadap pelantikan nan kami dalilkan bahwa wakil presiden ini abnormal hukum,” kata Ketua Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun dalam konvensi pers di DPP PDIP, Menteng, Jakarta, Jumat (25/10/2024).
Menurut Gayus, penundaan sidang sampai Gibran dilantik sebagai wakil presiden adalah sebuah kejanggalan.
Seharusnya, Joko Setiono bisa menggelar sidang tanpa kudu menunda selama 2 pekan lantaran sidang bukan berkarakter kehadiran di ruang persidangan tetapi digelar secara elektronik alias e-Court.
"Ini bukan sidang kehadiran. Walaupun sakit bisa mutus, jika tidak berat untuk tindakan master nan sifatnya mungkin operasi dan sebagainya. Ini e-Court. Putusan tanggal 10 bisa disampaikan, lantaran ini tidak kudu sidang di pengadilan,” ujarnya.
PTUN Jakarta Tolak Gugatan PDIP Terkait Pencalonan Wapres Gibran
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutuskan tidak menerima gugatan nan diajukan PDI Perjuangan (PDIP) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU), mengenai pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden terpilih.
“Setelah majelis pengadil berembuk dan memutuskan. Mengadili, dalam eksepsi menerima eksepsi Tergugat dan Tergugat II intervensi, mengenai kewenangan alias potensi absolut pengadilan. Dalam pokok perkara, menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima. Menghukum Penggugat untuk bayar biaya perkara sejumlah Rp342.000,” tutur Jubir PTUN Jakarta Irvan Mawardi kepada wartawan, Kamis (24/10/2024).
Bahwa berasas kebenaran norma nan diuraikan majelis hakim, PTUN menilai karakter persoalan norma itu berada dalam sengketa proses pemilu.
Diketahui, penyelesaian sengketa pemilu secara unik telah diatur dalam Pasal 470 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu juncto Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 5 tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Umum di PTUN.
“Sehingga sengketa ini tak dapat dimaknai sebagai tindakan alias perbuatan melawan hukum, sebagaimana Pasal 1 Angka 4 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019, dan juga tak termasuk sengketa hasil, bukan sengketa hasil Pemilu sebagaimana ketentuan UU Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 1986,” jelas dia.
Adapun putusan tidak diterima itu berarti formil tidak terpenuhi. Irvan mengulas, untuk formilnya sendiri ada tiga, ialah tentang kewenangan pengadilan, tentang tenggat waktu, dan tentang kepentingan dirugikan.
Majelis pengadil pun beranggapan objek sengketa nan diajukan PDIP bukan menjadi kewenangan PTUN lantaran pengetesan itu masuk di ranah sengketa Pemilu.
“Seperti itulah pokok-pokok dari putusan hari ini. Intinya tak diterima dan ini merupakan bukan jenis berada dalam sengketa proses Pemilu nan dalam sengketa proses Pemilu itu ada ranahnya sendiri, jadi ketika Pemilu sedang berlangsung,“ ungkapnya.
“Putusan ini di tingkat pertama, tetap bisa dilakukan upaya norma lainnya andaikan ada pihak tak merasa tak puas dengan hasil majelis hakim,” Irvan menandaskan.
Sempat Ditunda
Majelis pengadil Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta sempat menunda pembacaan putusan atas gugatan nan diajukan PDI Perjuangan (PDIP) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden terpilih.
"Ya betul (ditunda) sampai 24 Oktober. Dikarenakan ketua majelisnya sakit," kata personil tim norma PDIP, Gayus Lumbuun, saat dikonfirmasi pada Kamis (10/10/2024).
Sedianya, putusan tersebut bakal dibacakan hari ini. Namun, dalam laman e-court Mahkamah Agung (MA) disebutkan bahwa Ketua Majelis Hakim, Joko Setiono, sedang sakit.
"Agenda pembacaan putusan sengketa a quo ditunda," tulis laman tersebut.
Reporter: Alma Fikhasari/Merdeka.com