Jakarta PinangRaya -
Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pekerja, pemerintah telah mengatur kalkulasi Tunjangan Hari Raya (THR) melalui Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) Nomor 11 Tahun 2020. Melalui patokan ini, pemerintah berambisi memberikan kepastian norma dan kepastian penghasilan tambahan bagi tenaga kerja menjelang hari raya keagamaan.
Menurut UU Cipta Kerja, perusahaan wajib memberikan THR kepada tenaga kerja tetap dan tidak tetap sesuai dengan masa kerja. Karyawan nan bekerja minimal satu bulan berkuasa atas THR proporsional, sedangkan nan bekerja dengan jangka satu tahun alias lebih, sangat berkuasa atas THR satu kali gaji.
Merujuk pada UU Cipta Kerja, khususnya Pasal 81 nomor 28 Perppu Cipta Kerja nan merevisi Pasal 88E UU Ketenagakerjaan, Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan kewenangan tenaga kerja nan dijamin oleh izin ketenagakerjaan di Indonesia. Karena itu, saat menjelang Lebaran, tenaga kerja berkuasa menerima THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya, sesuai patokan nan berlaku.
THR merupakan bagian bayaran nan wajib diberikan pengusaha alias perusahaan kepada karyawannya menjelang hari raya keagamaan sesuai dengan keyakinannya masing-masing, seperti Idulfitri, Natal, Waisak, alias Nyepi. THR juga dianggap pendapatan non-upah untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja dan family saat hari raya.
THR dibayarkan sekali setahun menjelang hari raya keagamaan pekerja, selain ada kesepakatan lain dalam perjanjian kerja alias peraturan perusahaan. Lantas, gimana kalkulasi THR menurut UU Cipta Kerja? Berikut penjelasan lengkapnya.
Cara menghitung besaran THR
Berikut kalkulasi THR tenaga kerja sesuai Pasal 3 dan Pasal 4 Permenaker 6/2016:
- Karyawan dengan masa kerja 12 bulan alias lebih secara terus menerus berkuasa mendapatkan THR sebesar satu bulan upah.
- Karyawan dengan masa kerja satu bulan alias lebih, tetapi kurang dari 12 bulan, menerima THR secara proporsional berasas masa kerja, dengan rumus:
Masa kerja/12 × satu bulan upah.
Upah satu bulan nan dimaksud terdiri dari komponen berikut:
- Upah tanpa tunjangan, ialah bayaran bersih (clean wages), alias bayaran pokok beserta tunjangan tetap.
Contoh kalkulasi THR
Sebagai contoh, jika penghasilan bulanan Anda adalah Rp5.000.000, maka Tunjangan Hari Raya (THR) nan diterima setelah bekerja selama 1,3 tahun adalah sebesar satu bulan gaji, ialah Rp5.000.000.
Sementara itu, jika masa kerja Anda hanya 5 bulan, kalkulasi THR-nya adalah:
6/12 × Rp5.000.000 = Rp2.500.000.
Dengan adanya ketentuan ini, pemerintah berambisi THR dapat mendukung tenaga kerja dalam memenuhi kebutuhan menjelang hari raya keagamaan serta meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja di seluruh sektor. Jika tenaga kerja nan tidak menerima THR tepat waktu berkuasa melaporkan persoalan tersebut ke Dinas Ketenagakerjaan setempat agar segera ditindaklanjuti.
Dengan adanya peraturan THR dalam UU Cipta Kerja, tenaga kerja diharapkan memahami hak-hak mereka dan perusahaan diharapkan memenuhi kewajibannya demi terciptanya hubungan industrial nan selaras dan saling menguntungkan.
Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024