Jakarta PinangRaya - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menunda sidang perdana permohonan peninjauan kembali (PK) nan diajukan terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, atas putusan Mahkamah Agung.
Dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Senin, Hakim Ketua Zulkifli Atjo mengatakan penundaan sidang dilakukan lantaran bukti alias peristiwa (novum) baru nan dihadirkan di persidangan perlu disumpah terlebih dahulu.
"Kami tunda hingga hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024 sembari melengkapi nan belum lengkap," kata Hakim Ketua.
Ditemui setelah sidang, Penasihat Hukum Jessica, Hidayat Bostam mengaku telah membawa novum baru di persidangan, namun pihak nan menemukan novum tersebut belum dihadirkan di persidangan untuk disumpah.
Baca juga: PN Jakarta Pusat proses permohonan PK Jessica Wongso
Dirinya merujuk pada pengalaman salah satu sidang PK nan pernah dia jalani di PN Cirebon, yang mana kala itu pihak nan menemukan novum baru disumpah saat persidangan pemeriksaan saksi, bukan saat bakal memulai sidang perdana.
Dalam pengalaman sidang tersebut, dia mengatakan memori PK terlebih dulu dibacakan, nan kemudian ditanggapi oleh jaksa dan keterangan saksi nan menemukan novum baru.
"Saat bakal menyampaikan keterangan saksi itu, barulah penemu novum disumpah saat itu. Makanya berbeda dengan di sini kudu disumpah dulu," ungkap Hidayat.
Kendati demikian, dia menegaskan bahwa pihaknya bakal mengikuti patokan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat untuk menghadirkan terlebih dulu pihak nan menemukan novum baru dalam pengajuan PK Jessica.
Baca juga: Jessica Wongso daftarkan permohonan PK ke PN Jakarta Pusat
Dalam kesempatan nan sama, Jessica mengaku gugup datang dalam persidangan permohonan PK setelah sekian tahun tak kembali masuk ke ruang sidang.
"Tapi status saya sekarang juga sudah berbeda, sudah tidak ditahan. Jadi setidaknya lebih oke daripada masa lalu," tutur Jessica.
Sebelumnya, Penasihat norma Jessica Wongso, Otto Hasibuan, mengatakan permohonan PK dilakukan lantaran pihaknya menemukan novum (peristiwa alias bukti) baru berupa rekaman CCTV di Kafe Olivier dan adanya kekeliruan hakim.
Meskipun Jessica sudah bebas bersyarat, Otto menuturkan Jessica tetap merasa tidak melakukan perbuatan nan dituduhkan kepadanya sehingga mau membantah dan berambisi MA menyatakan Jessica tidak bersalah.
Baca juga: Kejagung nyatakan siap hadapi pengajuan PK Jessica Kumala Wongso
Ia menegaskan bahwa PK merupakan kewenangan nan diberikan kepada seseorang andaikan orang tersebut merasa tidak melakukan perbuatan nan dituduhkan kepadanya.
Melalui PK, Otto berambisi nama baik, status, harkat, maupun martabat Jessica bisa dilindungi.
"Itu saja, tidak ada sebenarnya tuntutan lain daripada itu," kata Otto saat ditemui di PN Jakarta Pusat (9/10).
Baca juga: Jessica: Sudah tidak ada kebencian lagi di hati
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah menyatakan bahwa Jessica Wongso bebas bersyarat terhitung mulai Minggu, 18 Agustus 2024.
Sebagai terpidana nan bebas bersyarat, Jessica tetap diwajibkan untuk melapor dan menjalani pembimbingan hingga tahun 2032.
Pemberian kewenangan pembebasan bersyarat kepada Jessica sesuai dengan Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024