Jakarta PinangRaya - Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri memblokir dan menyita aset senilai Rp36,8 miliar dari suatu jaringan gambling daring atau online internasional.
"Pemblokiran aset ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam terhadap aliran biaya nan berasal dari jaringan gambling online internasional," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Himawan Bayu Aji dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Ia mengungkapkan jaringan gambling daring internasional itu menawarkan beragam jenis perjudian, seperti slot, poker, dadu, gaple, domino, koprok, serta beragam jenis permainan kartu lainnya.
Proses pengungkapan jaringan ini berasal dari keterlibatan salah satu penyedia jasa pembayaran nan memfasilitasi pembayaran deposit untuk operasional situs nan dimiliki jaringan tersebut.
"Dana Rp38.680.289.000 nan diblokir berasal dari jasa penyedia jasa pembayaran nan digunakan oleh jaringan situs gambling online internasional," katanya.
Baca juga: Bareskrim sita aset senilai Rp13,8 miliar mengenai situs gambling online
Himawan mengatakan langkah pemblokiran aset ini merupakan komitmen tegas Bareskrim Polri dalam memberantas aktivitas gambling daring atau online nan sering meresahkan masyarakat dan berakibat negatif pada beragam aspek kehidupan.
"Siber Bareskrim Polri berambisi dengan pemblokiran aset ini, rantai kejahatan siber nan memanfaatkan teknologi untuk pertaruhan online dapat ditekan secara signifikan," ujarnya.
Saat ini, interogator siber Bareskrim Polri tetap melakukan pendalaman dan melacak aset-aset lainnya nan mengenai dengan jaringan situs gambling online.
Baca juga: Polri: WNA China tersangka kasus gambling daring nyamar jadi investor
Sebelumnya, Dittipidsiber Bareskrim Polri menyita aset senilai Rp13,8 miliar mengenai situs pertaruhan online berjulukan Slot8278 pada Jumat (8/11).
Hal ini merupakan tindak lanjut pengungkapan pertaruhan daring terhadap laman slot nan telah dilakukan pengungkapan beberapa waktu lampau dengan tersangka RA, AF, RH, RAP, HJ, FH, FQ (warga negara asing), HAJ, CAS, dan EL, serta menyita aset sejumlah Rp70,1 miliar.
Penyitaan aset Rp13,8 miliar tersebut, kata Himawan, dilakukan setelah penyelidikan mendalam oleh interogator terhadap aliran biaya dari aktivitas pertaruhan daring laman Slot8278, nan dikenal sebagai salah satu situs gambling daring jaringan internasional nan dikendalikan penduduk negara China.
Baca juga: Polisi sita Rp73,7 miliar pada kasus judol nan libatkan oknum Komdigi
Dalam pengungkapan tersebut, interogator siber Bareskrim Polri menemukan keterlibatan beberapa pihak, termasuk penyedia jasa pembayaran nan memfasilitasi operasional situs itu.
Ia menuturkan aset Rp13,8 miliar nan disita dari tersangka FH dan AF, nan merupakan bagian dari penyedia jasa pembayaran, digunakan untuk memfasilitasi operasional laman gambling daring Slot8278.
"Dua orang tersangka tersebut saat ini sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri," ungkapnya.
Baca juga: Polri ungkap kasus gambling daring nan dikendalikan WNA China
Baca juga: Kapolri: Polri berantas gambling “online” dengan serius
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024