Prabowo Hapus Utang Petani Nelayan, Pimpinan MPR: Bentuk Nyata Keberpihakan Pada Rakyat Kecil

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan patokan penghapusan utang macet UMKM di bagian Pertanian, Perkebunan, Peternakan hingga kelautan. Kebijakan itu sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kredit Piutang Macet kepada UMKM di Bidang Pertanian Perkebunan Peternakan dan Kelautan dan UMKM.

Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno menyatakan, kebijakan ini sekali lagi menegaskan keberpihakan Presiden Prabowo pada rakyat mini nan memerlukan kehadiran negara.

"Ini terobosan besar nan secara signifikan menolong petani, nelayan dan UMKM nan selama ini terjerat dalam lingkaran utang. Dalam mewujudkan kesejahteraan tidak boleh ada nan ditinggalkan," kata Eddy dikutip Rabu (6/11/2024).

"Sebagai Pimpinan MPR RI saya mendukung kebijakan ini sekaligus siap menjadi bagian dalam upaya membantu petani, UMKM dan nelayan untuk lebih sejahtera," lanjutnya.

Menurut Eddy, kebijakan ini juga bakal memberi akibat signifikan dalam upaya mewujudkan ketahanan pangan nan menjadi salah satu visi utama dalam Asta Cita.

"Selama ini utang menjadi beban dan mempengaruhi produktivitas petani. Kebijakan ini tentu bakal menjadi motivasi bagi petani dan nelayan untuk lebih produktif mewujudkan visi ketahanan pangan," lanjutnya.

Secara khusus,Eddy juga menyampaikan pentingnya literasi finansial bagi Petani, Nelayan dan UMKM agar support permodalan hingga angsuran upaya bisa dikelola dengan baik dan memberi akibat pada upaya nan mereka jalankan.

"Penghapusan utang dilaksanakan sejalan dengan pendampingan literasi finansial tentu bakal membikin petani, nelayan dan UMKM bisa mengelola potensi modal dan upaya mereka dengan baik," tutup Anggota DPR RI Dapil Jawa Barat III Kota Bogor dan Kabupaten Cianjur ini.

Prabowo Resmi Hapus Piutang Macet

Presiden Prabowo Subianto resmi menghapus piutang macet pelaku upaya mini mikro, kecil, dan menengah (UMKM), petani, hingga nelayan. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 tahun 2024 nan diteken Prabowo pada Selasa (5/11/2024).

"Hari ini, Selasa 5 November, saya bakal menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 47 Tahun 2024 tanggal 5 November 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM dalam bagian pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan, serta UMKM lainnya," jelas Prabowo dalam konvensi pers di Istana Merdeka Jakarta, Selasa (5/11/2024).

Dia mengatakan keputusan ini diambil usai mendengar saran dan aspirasi banyak pihak, khususnya dari golongan tani dan nelayan seluruh Indonesia. Prabowo berambisi penghapusan piutang tersebut dapat membantu para nelayan dan pelaku UMKM sehingga dapat meneruskan usahanya kembali.

"Pemerintah berambisi dapat membantu saudara-saudara kita, para produsen nan bekerja di bagian pertanian, UMKM, dan sebagai nelayan nan merupakan produsen pangan nan sangat penting, mereka dapat meneruskan usaha-usaha mereka, dan mereka bisa lebih berkekuatan guna untuk bangsa dan negara," ujarnya.

Prabowo menyampaikan hal-hal teknis dan persyaratan nan kudu dipenuhi bakal ditindaklanjuti kementerian dan lembaga terkait. Dia mau para petani, nelayan, hinga pelaku UMKM terus semangat dan dapat bekerja dengan tenang.

"Kita tentunya bermohon bahwa seluruh petani, nelayan, UMKM di seluruh Indonesia dapat bekerja dengan ketenangan, dengan semangat, dan dengan kepercayaan bahwa rakyat Indonesia menghormati dan menghargai para produsen pangan nan sangat krusial bagi kehidupan bangsa dan negara," tutur Prabowo.

Infografis

Selengkapnya
Sumber Politik
Politik