RUU KUHAP Didorong Masuk Prolegnas Tahun 2025-2029

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tetap menggodok penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI 2025—2029. Salah satu RUU nan menjadi sorotan adalah Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Komnas HAM hingga LBH mendorong agar RUU tersebut masuk Prolegnas. Dorongan tersebut mendapat sambutan beberapa personil Baleg.

“Fraksi Partai NasDem setuju untuk KUHAP ini kita jadikan prioritas pada prolegnas 2025. Karena, memang KUHP-nya sendiri bakal bertindak pada Januari 2026 dan banyak ketentuan pidana dan pengganti pemidanaan nan baru nan perlu diatur dalam KUHAP tersebut Bagaimana pelaksanaannya,” kata Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Martin Manurung dalam keterangannya, Jumat (1/11/2024).

Salah satu revisi KUHAP disampaikan oleh perwakilan dari LBH APIK dan ICJR. ICJR menyebut dibutuhkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana nan mengatur teknis formil dan peranan APH untuk mengaur ketentuan baru di dalam KUHP baru. 

Sementara usulan dari LBH APIK mengenai revisi KUHAP antara lain mengenai hak-hak korban dalam sistem peradilan pidana, ketentuan mengenai perlindungan korban, ketentuan mengenai perangkat bukti, peraturan mengenai praperadilan, restitusi dan kompensasi, ketentuan mengenai penerimaan laporan di Kepolisian dan penerapan Restorative Justice nan tidak tepat dalam penegakan hukum. 

Menurut personil Badan Legislasi, Saleh Partaonan Daulay menyambut usulan ICJR hingga LBH Apik tersebut.

“Beberapa usulan nan sangat baik dan saya setuju dari poin-poin nan disampaikan ini termasuk soal undang-undang Hukum Acara Pidana. Saya kira ini boleh kelak tulisan-tulisan resmi sebagai apa masukan itu mungkin bisa dibuat secara komplit dan disampaikan kepada Baleg” ujar Saleh.

Diketahui, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengusulkan empat rancangan undang-undang (RUU) untuk masuk Prolegnas. 

Empat RUU Itu adalah RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), RUU Masyarakat Hukum Adat, dan RUU Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Baleg DPR Segera Susun Prolegnas

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan menayatakan, pihaknya bakal konsentrasi menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Ia menyebut beberap RUU bakal menjadi prioritas.

"Sekarang ini nan prioritas itu Prolegnas, penyusunan Prolegnasnya terlebih dahulu. Tetapi di dalam Prolegnas itu tadi ada keterangan, ada beberapa RUU nan kelak bakal menjadi prioritas gitu," kata Bob di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (23/10/2024).

Menurut Bob, salah satu RUU nan menjadi prioritas adalah RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).

"Itu (RUU PPRT) sudah masuk dalam daftar-daftar agenda kita, kurang lebih itu pertengahan November kelak sudah ada masuk," ujarnya.

Bob menyebut, proses penyusunan Prolegnas tetap dalam tahap penyelarasan hingga 5 Desember 2024.

"Sudah ada susunannya tapi kita menyelaraskan kembali. Tadi mulai dari sekarang sampai dengan tanggal 5 Desember," jelasnya.

Selain itu, Bob memastikan RUU Perampasan Aset belum masuk dalam susunan Prolegnas, selain ada usulan ulang dari DPR alias Komisi.

"Nanti apakah dari komisi bakal mengusulkan ke Baleg kelak setelah itu baru kita godok baru kita proses di Baleg ini. Kita rancang kembali," pungkas dia.

Infografis

Selengkapnya
Sumber Politik
Politik