Sahbirin Noor Mundur, Mendagri Tunjuk Roy Rizali Anwar Jadi Plh Gubernur Kalsel

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Kalimantan Selatan (Kalsel) Roy Rizali Anwar menjadi Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Kalsel. 

Keputusan ini diambil setelab Sahbirin Noor namalain Paman Birin mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Gubernur Kalimantan Selatan. 

"Untuk mengisi kekosongan ketua pemerintahan pasca-mundurnya Gubernur Sahbirin Noor, maka tadi malam Kemendagri telah mengeluarkan keputusan untuk menunjuk Sekda Kalsel Bapak Roy Rizali Anwar sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur," kata Wakil Mendagri Bima Arya Sugiarto, saat dikonfirmasi, Kamis (14/11/2024). 

Penunjukan Roy juga lantaran Wakil Gubernur Kalsel Muhidin sedang libur kampanye dan baru kembali bekerja usai masa kampanye. 

"Hal ini dilakukan lantaran Wakil Gubernur Muhidin sedang libur kampanye dan bakal kembali bekerja tanggal 24 November 2024 setelah selesainya masa kampanye," jelas dia. 

Sehingga, Roy sementara waktu bakal mengambil tugas pemerintah sebelum Muhidin kembali bekerja di Pemprov Kalsel. "Artinya beliau saat ini berhalangan sementara dan sekda bakal melaksanakan tugas pemerintahan sampai beliau bekerja kembali," ucap Bima. 

Sahbirin Noor Mengundurkan Diri

Sahbirin Noor namalain Paman Birin mengusulkan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Gubernur Kalimatan Selatan (Kalsel).

Surat pengunduran diri itu ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto dengan tembusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menyampaikan, pihak istana telah menerima soft copy surat pengunduran diri Sahbirin Noor tersebut.

"Soft copy surat pengunduran diri beliau ke presiden dengan ditembuskan juga ke Mendagri sudah diterima," kata Hasan, saat dikonfirmasi, Rabu (13/11/2024).

Sementara hard copy surat pengunduran diri Sahbirin Noor tetap dalam perjalanan. "Surat fisiknya sedang dalam perjalanan," ucap Hasan.

Sempat Jadi Tersangka KPK

Diketahui, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor sempat ditetapkan sebagai tersangka usai interogator Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah orang di Kalsel.

Total ada tujuh orang nan ditetapkan KPK sebagai tersangka setelah OTT tersebut.

Sahbirin nan seolah 'menghilang' pasca-penetapan tersangka lampau mengusulkan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) melawan KPK.

Hakim tunggal PN Jaksel menerima sebagian permohonan praperadilan nan diajukan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor namalain Paman Birin. Penetapan Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus suap proyek oleh KPK dinyatakan tidak sah.

Menang Praperadilan Lawan KPK

Sidang pembacaan putusan praperadilan digelar di PN Jaksel, Selasa (12/11). Hakim menyatakan penetapan Sahbirin sebagai tersangka nan dilakukan oleh KPK tidak sah dan membatalkan sprindik.

"Dalam pokok perkara. Satu, menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon Sahbirin Noor untuk sebagian," kata pengadil tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Afrizal Hady.

Hakim menyatakan penetapan tersangka Sahbirin Noor tidak mempunyai kekuatan norma mengikat. Hakim juga menyatakan KPK sewenang-wenang.

"Menyatakan bahwa perbuatan termohon nan menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan nan semena-mena lantaran tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan norma dan dinyatakan batal," pungkas hakim.

Reporter: Alma Fikhasari

Merdeka.com

Selengkapnya
Sumber Politik
Politik