Liputan6.com, Jakarta Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengatakan tidak ada kader partainya nan duduk di kabinet Prabowo Subianto.
Namun, Hasto menegaskan, PDIP bakal memberikan support kebijakan politik negara nan sesuai dengan perintah konstitusi.
"Dalam susunan kabinet sudah sangat jelas bahwa tidak ada kader PDIP nan menjadi menteri dalam jejeran Kabinet Merah Putih. Tapi bagi kepentingan bangsa dan negara, kami kedepankan suatu perjuangan untuk misalnya mewujudkan kedaulatan pangan nan dijuga diperjuangkan oleh Pak Prabowo," kata Hasto dalam keterangannya, Selasa (29/10/2024).
Hasto memastikan PDIP bakal mendukung pemerintahan Prabowo Subianto, terutama mengenai persoalan Timur Tengah hingga kedaulatan dalam negeri.
"Bagaimana mewujudkan kepemimpinan Indonesia bagi bumi di tengah persoalan ketegangan di Timur Tengah. Itu semua bakal kami dukung sebagai kebijakan politik negara," tegas Hasto.
"Kedaulatan keuangan, kedaulatan bagian energi, tata kelola kekayaan alam kita untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, itu kan perintah konstitusi," tambah Hasto.
Dengan pernyataan itu, Hasto Kristiyanto melanjutkan bahwa sekarang saatnya bagi semua pihak mengedepankan daya positif untuk membangun bangsa.
"Mari kita kedepankan daya positif kita, terkecuali bagi mereka nan di masa lampau dalam proses melanggar konstitusi. PDIP tetap memberikan catatan kritis terhadap orang nan ambisi kekuasaan," kata Hasto.
Baca juga Puan Maharani: PDIP Dukung Pemerintahan Prabowo di Parlemen, Bukan Masuk Kabinet
Prabowo Subianto berikan pidato perdana sebagai Presiden Indonesia. Dalam pidatonya, Prabowo mengucapkan terima kasih kepada para Presiden terdahulu, salah satunya adalah Megawati.
PDIP: Prabowo Yes, Gibran No
Tim Hukum DPP PDIP menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
Meski merasakan adanya kejanggalan dalam putusan nan tidak menerima gugatan PDIP itu, partai tetap tidak menerima pencalonan Gibran sebagai cawapres.
"Saya sampaikan semangat kami, Prabowo yes, Gibran no," kata Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun dalam konvensi pers di instansi DPP PDIP, Jakarta Pusat, Jumat (25/10/2024).
Gayus juga menyatakan PTUN bukan menolak gugatan nan dilayangkan pihaknya. Gugatan PDIP hanya tidak diterima. Gayus menganggap tidak diterimanya gugatan lantaran tidak bisa membuktikan dalil-dalil gugatan.
"Jadi, belum sampai ke sana kami sudah ditolak dengan penolakan nan tidak dapat diterima lantaran majelis pengadil nan telah menerima apa nan diajukan sebagai eksepsi dari tergugat dan intervensi gugatan," ujar Gayus.
Gayus juga menyoroti putusan PTUN tersebut diambil oleh pengadil di mana diketahui ada juga pengadil nan ditangkap baru-baru ini di PN Surabaya.
"Putusannya tetap diterima, berlaku. Diajukan ke Mahkamah Agung dan dibatalkan, diganti putusan lain nan melalui sistem kasasi. Ini nan perlu saya kemukakan," paparnya.
PTUN Tolak Gugatan PDIP soal Pencalonan Gibran sebagai Cawapres
Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutuskan tidak menerima gugatan nan diajukan PDI Perjuangan (PDIP) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU), mengenai pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden terpilih.
"Setelah majelis pengadil berembuk dan memutuskan. Mengadili, dalam eksepsi menerima eksepsi Tergugat dan Tergugat II intervensi, mengenai kewenangan alias potensi absolut pengadilan. Dalam pokok perkara, menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima. Menghukum Penggugat untuk bayar biaya perkara sejumlah Rp342.000," tutur Jubir PTUN Jakarta Irvan Mawardi kepada wartawan, Kamis (24/10/2024).
Diketahui, penyelesaian sengketa pemilu secara unik telah diatur dalam Pasal 470 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu juncto Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 5 tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Umum di PTUN.
“Sehingga sengketa ini tak dapat dimaknai sebagai tindakan alias perbuatan melawan hukum, sebagaimana Pasal 1 Angka 4 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019, dan juga tak termasuk sengketa hasil, bukan sengketa hasil Pemilu sebagaimana ketentuan UU Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 1986,” jelas dia.
Adapun putusan tidak diterima itu berarti formil tidak terpenuhi. Irvan mengulas, untuk formilnya sendiri ada tiga, ialah tentang kewenangan pengadilan, tentang tenggat waktu, dan tentang kepentingan dirugikan.
Majelis pengadil pun beranggapan objek sengketa nan diajukan PDIP bukan menjadi kewenangan PTUN lantaran pengetesan itu masuk di ranah sengketa Pemilu.
"Seperti itulah pokok-pokok dari putusan hari ini. Intinya tak diterima dan ini merupakan bukan jenis berada dalam sengketa proses pemilu nan dalam sengketa proses Pemilu itu ada ranahnya sendiri, jadi ketika Pemilu sedang berlangsung," ungkapnya.
"Putusan ini di tingkat pertama, tetap bisa dilakukan upaya norma lainnya andaikan ada pihak tak merasa tak puas dengan hasil majelis hakim,” Irvan menandaskan.