Jakarta PinangRaya - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merombak Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKAKL) dan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) sisa tahun anggaran 2024 (TA) dan TA 2025 guna mengakomodasi kemunculan kementerian/lembaga (K/L) baru.
“Dengan adanya perubahan dan munculnya K/L baru, perlu dilakukan restrukturisasi terhadap Rencana Kerja Anggaran K/L (RKAKL) dan DIPA untuk sisa TA 2024 dan TA 2025,” kata Sri Mulyani dalam keterangannya di akun IG resmi @smindrawati, seperti dikutip di Jakarta, Rabu.
Menurutnya, restrukturisasi anggaran itu menjadi pekerjaan rumah besar bagi K/L saat ini nan perlu diselesaikan dalam waktu singkat.
“Kita berupaya agar beragam program dari Presiden dan Wakil Presiden dapat segera melangkah dengan tetap mempertahankan prinsip tata kelola nan baik. Oleh lantaran itu, saya meminta agar komunikasi dan koordinasi terus ditingkatkan,” tambah dia.
Dalam perombakan anggaran itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berkoordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Menkeu mengatakan sinergi bakal terus dilakukan sehingga restrukturisasi K/L dapat dilaksanakan dengan baik, efektif, dan efisien.
“Mari kita mulai pekerjaan ini dengan niat baik dan pikiran nan terbuka. Mengabdi untuk membangun Indonesia secara kuat agar bisa maju, berdaulat, adil, makmur, dan bermartabat,” tuturnya.
Presiden RI Prabowo Subianto melantik 48 menteri dalam susunan Kabinet Merah Putih periode 2024–2029 serta lima pejabat setingkat menteri, ialah Jaksa Agung, Kepala BIN, Kepala Staf Kepresidenan, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Ketua Dewan Ekonomi Nasional, dan Wakil Kepala Staf Kepresidenan.
Pelantikan jejeran menteri berasas Keputusan Presiden RI Nomor 133/P Tahun 2024 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Merah Putih periode 2024–2029.
Sementara wakil menteri negara nan dilantik mencapai 55 pejabat. Agenda pelantikan itu didasari atas Surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor Keppres Nomor 73M/2024 Tentang Pengangkatan Wakil Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode 2024-2029 nan diteken Prabowo per 20 Oktober 2024.
Baca juga: Menkeu: Akuntabilitas dan transparansi anggaran pilar kerakyatan sehat
Baca juga: BI sampaikan Rencana Anggaran Tahunan BI 2025 kepada DPR-RI
Baca juga: BEI : Rencana kerja 2025 bakal konsentrasi pendalaman dan ekspansi pasar
Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2024