Sritex tegaskan tidak ada PHK pada pekerja

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
Sritex tidak melakukan PHK dan dalam status kepailitan ini

Jakarta PinangRaya - PT Sri Rejeki Isman (Sritex) menegaskan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 2.500 pekerja di perusahaan tekstil itu.

"Sritex tidak melakukan PHK. Sritex tidak melakukan PHK dan dalam status kepailitan ini. Tetapi, Sritex telah meliburkan sekitar 2.500 tenaga kerja kita," ujar Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk alias Sritex Iwan Kurniawan Lukminto dalam bertemu pers nan digelar di Jakarta, Rabu.

Iwan menjelaskan tenaga kerja nan diliburkan lantaran adanya persoalan mengenai pasokan bahan baku nan tersendat. Ia juga mengakui bahwa pekerja nan diliburkan tetap mendapatkan gaji.

Jumlah itu disebut Iwan bakal terus meningkat jika tidak ada keputusan dari kurator dan pengadil pengawas untuk izin keberlanjutan usaha, pasalnya kesiapan baku disebutnya hanya bisa memperkuat untuk produksi selama tiga minggu ke depan.

"Jadi, ini ada proses going concern yang kudu sigap diputuskan pengadil pengawas lantaran bakal membantu kami dalam keberlanjutan, jika itu ada kita kembali," katanya lagi.

Kendala tersebut, kata dia, jika tidak segera diselesaikan, maka bakal menghadirkan ancaman PHK.

Manajemen Sritex, kata dia, senantiasa mengedepankan keberlangsungan upaya serta mengusahakan agar tidak ada PHK terhadap para pekerja.

Hal itu dia sampaikan, lantaran masalah lain tengah dihadapi ialah persoalan rekening bank perusahaan nan dibekukan, sehingga turut berakibat pada operasional.

Sementara itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan menegaskan bahwa PT Sritex tidak melakukan PHK.

"Artinya, saya mau menjawab rumor liar nan tidak bertanggung jawab ini, bahwa tidak ada PHK," kata Noel sapaan akrabnya.

Noel juga menyebut dalam waktu dekat pihaknya juga bakal mengunjungi PT Sritex untuk memastikan tidak ada PHK serta sebagai corak kehadiran negara.

"Buruh itu alias pekerja itu butuh kepastian, kepastian hukum. Dan negara kudu hadir. Negara kudu hadir," sebutnya.

Baca juga: Dirut Sritex minta MA prioritaskan permohonan kasasi homologasi
Baca juga: Komisi VII dukung langkah pemerintah tunda PHK tenaga kerja PT Sritex
Baca juga: Siasat sigap pemerintah amankan pekerja Sritex dari angin besar PHK

Pewarta: Sinta Ambarwati
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2024

Selengkapnya
Sumber News
News