Syarat, tata cara, dan jadwal seleksi PPIH 2025 Tingkat Daerah

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Jakarta PinangRaya - Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama pada Senin (4/11) mengumumkan pendaftaran Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) alias Petugas Haji untuk tahun 1446 H/2025 M tingkat Daerah telah resmi dibuka.

Proses pendaftaran seleksi ini dijadwalkan berjalan mulai dari tanggal 7 hingga 15 November 2024. Terdapat dua susunan nan bakal dibuka dalam seleksi PPIH 1446 H tingkat daerah. Pertama adalah PPIH Kloter (kelompok terbang), ialah petugas nan bakal mendampingi jemaah haji mulai dari keberangkatan ke Tanah Suci hingga kembali ke Tanah Air. Formasi ini mencakup posisi ketua kloter dan pembimbing ibadah kloter.

Formasi kedua adalah PPIH Arab Saudi, nan meliputi petugas nan bakal memberikan beragam pelayanan kepada jemaah selama berada di Tanah Suci. Tugas dalam susunan ini terdiri dari jasa akomodasi, konsumsi, transportasi, pengarahan ibadah, dan pelaksana Siskohat.

Proses seleksi PPIH tingkat wilayah bakal dilaksanakan dalam dua tahap. Tahap pertama berjalan di tingkat kabupaten/kota dan mencakup penilaian manajemen serta tes berbasis komputer alias CAT (computer-assisted test). Lalu peserta nan lolos seleksi tingkat kabupaten/kota, bakal mengikuti tahap berikutnya di tingkat provinsi ialah tes CAT dan wawancara.

Berikut adalah persyaratan, tata langkah dan agenda komplit proses seleksi PPIH 2025:

I. Syarat umum

  • Warga Negara Indonesia.
  • Beragama Islam.
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Tidak dalam keadaan hamil.
  • Berkomitmen dalam pelayanan jemaah.
  • Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak nan baik serta tidak sedang menjadi tersangka dalam proses norma pidana.
  • Mampu mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS.
  • Pegawai ASN alias pegawai di lingkungan Kementerian Agama, pegawai ASN di kementerian/lembaga lain, TNI, alias POLRI.
  • Unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga pendidikan Islam, dan/atau tenaga profesional.
  • Diutamakan pejabat alias pegawai Kementerian Agama nan mempunyai pengetahuan, pengalaman, alias bekerja di bagian Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

II. Syarat khusus

1. PPIH Kloter

Ketua Kloter

  • Pegawai ASN Kementerian Agama.
  • Berusia antara 30–58 tahun pada saat mendaftar.
  • Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji.
  • Memiliki keahlian memimpin (leadership), koordinasi, dan komunikasi.
  • Diutamakan berilmu minimal sarjana di bagian Agama Islam.
  • Diutamakan sudah menunaikan ibadah haji.
  • Diutamakan bisa berkata Arab dan/atau Inggris.

Pembimbing Ibadah Kloter

  • Berusia antara 35–60 tahun pada saat mendaftar.
  • Telah menunaikan ibadah haji.
  • Memiliki sertifikat pembimbing manasik.
  • Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji.
  • Berkomitmen melaksanakan tugas pengarahan manasik kepada jemaah haji pra-keberangkatan, dibuktikan dengan surat pernyataan.
  • Berpendidikan minimal sarjana.
  • Diutamakan bisa berkata Arab dan/atau Inggris.

2. PPIH Arab Saudi

Pelaksana pelayanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi

  • Berusia antara 25–57 tahun pada saat mendaftar.
  • Diutamakan bisa berkata Arab dan/atau Inggris.

Pelaksana Bimbingan Ibadah

  • Berusia antara 35–60 tahun pada saat mendaftar.
  • Telah menunaikan ibadah haji.
  • Memahami pengarahan ibadah dan manasik haji.
  • Memiliki sertifikat pembimbing manasik haji.
  • Diutamakan bisa berkata Arab dan/atau Inggris.

Pelaksana Siskohat

  • Berusia antara 25–57 tahun pada saat mendaftar.
  • Pegawai nan bekerja sebagai operator Siskohat di Kementerian Agama Pusat, Kantor Wilayah, alias Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan masa kerja minimal 3 tahun, dibuktikan dengan surat keterangan dari atasan.
  • Mampu mengoperasikan aplikasi Siskohat.
  • Diutamakan bisa berkata Arab dan/atau Inggris.
  • Diutamakan pernah mengikuti pengarahan teknis Siskohat nan diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal alias mempunyai sertifikat/piagam.

Baca juga: Seleksi petugas haji 2025 tingkat wilayah dibuka, berikut syaratnya
Baca juga: Kemenag Sulsel buka pendaftaran petugas haji mulai 7 November ini

Tata langkah pendaftaran

Calon petugas haji dapat mendaftarkan diri melalui aplikasi pendaftaran dan seleksi petugas haji dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Akses situs https://haji.kemenag.go.id/petugas.
  2. Klik menu "Pendaftaran Petugas".
  3. Pilih Kankemenag Kab-Kota/Kanwil sesuai tempat pendaftaran.
  4. Masukkan NIK nan sesuai.
  5. Masukkan Nama Lengkap.
  6. Masukkan Tanggal Lahir.
  7. Masukkan Alamat Email (wajib menggunakan email baru nan belum digunakan pada pendaftaran sebelumnya).
  8. Masukkan Nomor WA nan aktif.
  9. Pilih Jenis Tugas nan diminati.
  10. Unggah Surat Rekomendasi dari Instansi/Lembaga.
  11. Klik Daftar untuk menyelesaikan pendaftaran.

Jadwal seleksi PPIH 2025

Seleksi tingkat Kab/Kota (tahap pertama)

  1. Pengumuman Seleksi PPIH: 4 November 2024
  2. Pendaftaran Peserta: 7 – 15 November 2024
  3. Batas Akhir Submit Dokumen Pendaftaran: 15 November 2024, pukul 23.59 WIB
  4. Seleksi Tahap 1 (CAT): 21 November 2024, pukul 09.00 WIB
  5. Pengumuman Hasil Seleksi Tahap 1: 22 November 2024, pukul 16.00 WIB

Seleksi tingkat Provinsi (tahap kedua)

  1. Seleksi Tahap 2 (CAT dan Wawancara): 5 Desember 2024, pukul 09.00 WIB
  2. Pengumuman Hasil Seleksi Tahap 2: 6 Desember 2024, pukul 16.00 WIB

Baca juga: WHO kerjasama dengan Arab Saudi terbitkan Kartu Kesehatan Haji
Baca juga: Pemerintah matangkan skema Tanazul saat haji 2025

Pewarta: Allisa Luthfia
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2024

Selengkapnya
Sumber Kesehatan
Kesehatan