Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutuskan tak menerima gugatan PDIP, terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai keabsahan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden dalam Pemilu 2024.
Ketua Tim Hukum DPP PDI Perjuangan (PDIP) Gayus Lumbuun mengatakan, pihaknya belum mengetahui langkah norma ke depan pasca PTUN menolak gugatan tersebut.
Sebab, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pemegang kuasa gugatan ialah Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri.
“(Proses norma selanjutnya) perihal ini tentu tergantung kepada nan memegang kuasa, ialah ketua umum kami,” kata Gayus Lumbuun, saat konvensi pers, di Kantor DPP PDIP Jakarta, Jumat (25/10/2024).
Berdasarkan pandangan pribadinya, sebaiknya proses norma pascagugatan PTUN ini tak dilanjutkan. Dia beralasan, tetap banyak nan kudu dibenahi dalam proses peradilan, termasuk para hakimnnya.
Gayus pun berkaca dari putusan dismissal PTUN nan menyatakan gugatan PDIP terhadap KPU diterima. Namun, pada prosesnya justru pengadil di PTUN menolak gugatan.
“Kalau boleh beranggapan pribadi Gayus Lumbuun, saya katakan tidak usah melakukan upaya norma lain. Banding alias upaya norma lain, selama kondisi peradilan kita seperti ini. Hakim tidak merasa mantap, pengadil tidak merasa kondusif untuk membikin keputusan nan sebagaimana mestinya,” ujar Gayus.
“Kenapa, jika kita bicara pokok, perkaranya kami haqul percaya kami tidak mungkin tidak bisa membuktikan apa kesalahan KPU sehingga cacatnya pencalonan wakil presiden,” sambung dia.
Menaruh Harapan ke Prabowo
Dia mengatakan, proses peradilan nan semacam ini tentu tidak bakal berfaedah banyak bagi masyarakat.
Maka dari itu, Gayus meletakkan angan besar terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk membenahi sistem peradilan di Indonesia.
Harapan itu nyata, kata Gayus, ketika Prabowo berani menegur langsung para menterinya untuk tertib norma serta tidak menggunakan kewenangannya ataupun jabatannya semena-mena. Termasuk, menggunakan kop surat untuk kepentingan nan bukan kedinasan.
“Besar angan kami, kepada Presiden Prabowo untuk melakukan perbaikan-perbaikan terutama dibidang peradilan lantaran sudah jelas transaksional terjadi, intervensi terjadi,“ imbuhnya.
PTUN Jakarta Tolak Gugatan PDIP Terkait Pencalonan Wapres Gibran
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutuskan tidak menerima gugatan nan diajukan PDI Perjuangan (PDIP) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU), mengenai pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden terpilih.
“Setelah majelis pengadil berembuk dan memutuskan. Mengadili, dalam eksepsi menerima eksepsi Tergugat dan Tergugat II intervensi, mengenai kewenangan alias potensi absolut pengadilan. Dalam pokok perkara, menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima. Menghukum Penggugat untuk bayar biaya perkara sejumlah Rp342.000,” tutur Jubir PTUN Jakarta Irvan Mawardi kepada wartawan, Kamis (24/10/2024).
Bahwa berasas kebenaran norma nan diuraikan majelis hakim, PTUN menilai karakter persoalan norma itu berada dalam sengketa proses pemilu.
Diketahui, penyelesaian sengketa pemilu secara unik telah diatur dalam Pasal 470 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu juncto Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 5 tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Umum di PTUN.
“Sehingga sengketa ini tak dapat dimaknai sebagai tindakan alias perbuatan melawan hukum, sebagaimana Pasal 1 Angka 4 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019, dan juga tak termasuk sengketa hasil, bukan sengketa hasil Pemilu sebagaimana ketentuan UU Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 1986,” jelas dia.
Reporter: Alma fikhasari/Merdeka.com