Tugas dan fungsi BEM di kampus, mengapa organisasi ini begitu penting?

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

Jakarta PinangRaya - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FISIP Universitas Airlangga dibekukan setelah membikin karangan kembang dengan pesan satir mengenai pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI.

Karangan kembang itu ditempatkan di Taman Barat FISIP Unair pada Selasa (22/10).

Pasca kejadian tersebut, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Satryo Soemantri Brodjonegoro, meminta Rektor Universitas Airlangga untuk membatalkan pembekuan BEM tersebut.

Pernyataan ini disampaikan oleh Satryo pada Senin, 28 Oktober 2024. Ia mengatakan bahwa pemerintahan memberikan keleluasaan kepada mahasiswa untuk menyampaikan pendapat namun tetap kudu dibarengi dengan akuntabilitas dan tanggung jawab.

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) sendiri merupakan organisasi mahasiswa tertinggi di lingkup Universitas, Institut, Politeknik, alias Sekolah Tinggi. BEM mempunyai peran nan sangat krusial dalam sebuah Perguruan Tinggi, baik bagi kampus, Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) maupun bagi seluruh civitas akademika di dalamnya.
​​​​​
BEM menjadi wadah bagi seluruh mahasiswa untuk mengembangkan talenta dan keahlian nan dimiliki agar menjadi mahasiswa nan mempunyai kekayaan di bagian pengetahuan pengetahuan, kesenian dan lain sebagainya.

BEM sebagai jembatan penghubung antara mahasiswa dan lembaga, sehingga BEM berfaedah sebagai sarana mahasiswa untuk menyalurkan sumbang saran dan aspirasinya kepada pihak lembaga untuk mewujudkan kesejahteraan di lingkungan kampus. Berikut adalah beberapa tugas dan kegunaan utama BEM di lingkungan kampus:

Tugas dan kegunaan BEM

Tugas:

1. Merancang dan/atau melaksanakan aktivitas nan berangkaian dengan pengembangan penalaran ilmiah serta minat dan talenta mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pasundan.

2. Mengemban tanggung jawab sosial melalui aktivitas pengabdian kepada masyarakat.

3. Menyampaikan serta menindaklanjuti pendapat, usulan, dan saran dari mahasiswa nan disampaikan kepada Badan Perwakilan Mahasiswa, khususnya nan berangkaian dengan aktivitas ilmiah serta pengembangan minat dan bakat.

Fungsi:

1. Berfungsi sebagai organisasi kemahasiswaan nan bekerja melaksanakan aktivitas penalaran ilmiah dan pengembangan minat talenta mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pasundan.

2. Menjadi sarana alias wadah bagi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pasundan untuk menyelenggarakan beragam aktivitas ilmiah serta pengembangan minat dan bakat.

3. Sebagai media untuk menumbuhkan sikap kepemimpinan mahasiswa, bekerja sama dengan Badan Perwakilan Mahasiswa Fakultas.

Baca juga: Mendiktisaintek angkat bicara soal pembekuan BEM Fisip Unair

Baca juga: Dekanat FISIP Unair resmi cabut surat pembekuan BEM

Baca juga: Dekan FISIP Unair bakal temui BEM mengenai karangan kembang satire

Pewarta: Allisa Luthfia
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024

Selengkapnya
Sumber Kesehatan
Kesehatan