Jakarta PinangRaya -
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memvonis terdakwa Yudha Arfandi lantaran terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana terhadap putra artis Tamara Tsyamara, Raden Adante Khalif Pramudityo namalain Dante (6).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Yudha Arfandi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara selama 20 tahun," kata Hakim Ketua Immanuel Tarigan saat membacakan putusan di PN Jakarta Timur, Senin.
Majelis pengadil menilai Yudha terbukti melanggar pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.
Putusan pengadil itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) nan menuntut balasan meninggal kepada Yudha.
Namun nan memberatkan bagi terdakwa, ialah perlakuan Yudha dianggap kegaduhan dan meresahkan masyarakat serta terdakwa tega melakukan pembunuhan terhadap anak nan semestinya dilindunginya.
Atas vonis tersebut nan dibacakan di PN Jakarta Timur terdakwa mengusulkan banding.
"Banding nan mulia," ucap terdakwa Yudha Arfandi.
Dalam dakwaan JPU, Yudha disebut membenamkan Dante sebanyak 12 kaki di dalam kolam sedalam 1,5 meter di kolam renang, area Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada 27 Januari 2024.
Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024