Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) mengungkapkan hasil investigasi mereka mengenai dugaan pelanggaran kampanye dalam video nan menunjukkan support Presiden Prabowo Subianto kepada pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin.
Menurut Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, video tersebut memang mengandung unsur rayuan untuk memilih.
Dalam konvensi pers di Kantor Bawaslu RI di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada Rabu (20/11/2024), Bagja menyatakan bahwa video nan diunggah di akun IG @Ahmad Luthfi official itu mengandung materi kampanye pemilihan.
Meskipun demikian, Bagja menjelaskan bahwa tindakan Prabowo tidak bisa dikategorikan sebagai pelanggaran patokan kampanye. Berdasarkan peraturan nan ada, presiden mempunyai kewenangan untuk terlibat dalam kampanye.
“Secara hukum, presiden dapat ikut kampanye pemilihan berasas pasal 70 ayat 22 UU pemilihan juncto Putusan mk nomor 52/2024 dan pp 32 tahun 2018,” jelas Bagja.
Lebih lanjut, Bagja menegaskan bahwa rayuan memilih pasangan Luthfi dan Taj Yasin oleh Prabowo dilakukan pada hari libur, bukan hari kerja. Dengan demikian, Prabowo tidak melanggar patokan nan mengharuskan presiden libur saat berkampanye.
“Ketentuan libur kampanye tidak bertindak lantaran pembuatan video dibuat hari minggu 3 November 2024 alias pada hari libur sehingga tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilihan baik pelanggaran admin maupun tindak pidana pemilihan,” ungkap Bagja.
Dalam kasus ini, Bagja menyimpulkan bahwa tidak ada patokan nan dilanggar oleh pasangan calon tersebut maupun oleh Prabowo Subianto sebagai presiden.
“Tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilihan, baik itu pelanggaran manajemen pemilihan maupun tindak pidana pemilihan,” Bagja menandasi.