DPR Akan Kaji Usulan MK Soal Pembuatan UU Ketenagakerjaan Baru

Sedang Trending 7 jam yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menyatakan, pihaknya bakal menindaklanjuti usulan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai UU Ketenagakerjaan baru nan terpisah dari UU Cipta Kerja. 

Adies menyebut DPR bakal mengkaji usulan tersebut bersama-sama dengan pemerintah.

"Bukan hanya di legislatif, mengenai dengan undang-undang kan itu persetujuan antara pemerintah dan DPR, jadi kudu ada pembicaraan dulu antar pemerintah dan DPR, ada kajian-kajian akademis dan lain sebagainya, kelak kita bakal liat," kata Adies di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (1/11/2024).

Diketahui, MK pembentukan UU Ketenagakerjaan nan baru selesai dalam dua tahun. 

Menurut Adies, DPR kudu siap berapa pun waktu nan ditetapkan. Namun, DPR tetap perlu untuk memandang konteks dalam membikin UU.

"Nanti kita liat di kita di legislatif ini di DPR, Senayan, kita kan kudu selalu siap ya, mau 2 tahun, 3 tahun, setahun, mau 6 bulan, mau 2 bulan, mau sebulan juga jika memang kudu itu ya kita juga," ujarnya.

"Tapi kita kudu liat konteksnya, konteksnya seperti apa, dan undang-undang seperti apa nan kudu kita gol kan, sejalan apa tidak dengan program pemerintahan nan baru, Pak Prabowo," sambungnya.

Diketahui, MK meminta pembentuk undang-undang segera membentuk UU Ketenagakerjaan nan baru dan memisahkan alias mengeluarkan dari nan diatur dalam UU 6/2023. MK mengatakan perihal itu dapat mengatasi ketidakharmonisan aturan.

"Menurut mahkamah, pembentuk undang-undang segera membentuk undang-undang ketenagakerjaan nan baru dan memisahkan alias mengeluarkan dari nan diatur dalam UU 6/2023," ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.  

Kabulkan Sebagian Gugatan UU Cipta Kerja, MK Perintahkan UU Ketenagakerjaan Baru Digodok

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan bahwa keadilan tetap ada usai Mahkamah Konstitusi(MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja (UU Ciptaker) nan diajukan partainya berbareng sejumlah serikat pekerja nan lain.

“Bahwa keadilan itu tetap ada. Kami sangat terharu dan mengapresiasi para hakim MK. Tidak ada dissenting opinion (pendapat bereda) pada hari ini,” kata Said Iqbal saat ditemui usai sidang pengucapan putusan di Gedung I MK, dikutip dari Antara, Jumat (1/11/2024).

Sadi menyoroti bahwa sembilan pengadil konstitusi mempunyai bunyi nan bulat dalam mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh. MK mengabulkan pengetesan konstitusionalitas 21 norma pasal di dalam UU Ciptaker.

Selain itu, Said juga menggarisbawahi perintah MK kepada pembentuk undang-undang, ialah DPR dan pemerintah, untuk segera menggodok UU ketenagakerjaan nan baru.

“Perintahnya paling lambat dua tahun ke depan itu ada satu UU nan baru nan mengatur tentang bumi ketenagakerjaan, tentang kita. Karena sekarang ini di Omnibus Law (UU Ciptaker) nasib kita diatur pemilik modal, ya, enggak nyambung,” kata dia.

Lebih lanjut, Said meminta agar DPR betul-betul menjalankan petunjuk putusan MK, dengan tidak menafsirkan selain nan ditafsirkan Mahkamah. Harapan serupa juga diutarakan Said kepada Presiden RI Prabowo Subianto.

“Bapak Presiden Prabowo, tolong rakyat, bantu rakyat, hormati rakyat. Rakyat telah mendapatkan keadilan di MK, melalui partai pekerja dan serikat buruh yang telah menang. Jalan norma telah kami tempuh, jalan aktivitas telah kami ambil. Hormati putusan ini, jangan ditafsirkan lain,” ucapnya.

Permohonan Uji Materi

MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi dalam Perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023. Perkara tersebut diajukan oleh Partai Buruh, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Pada amar putusannya, MK mengabulkan pengetesan rumor konstitusionalitas 21 norma pasal dalam UU Ciptaker nan berangkaian dengan tenaga kerja asing, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), pekerjaan alih daya (outsourcing), cuti, upah, pemutusan hubungan kerja (PHK), dan pesangon.

Selain itu, MK juga memerintahkan pembentuk undang-undang untuk membentuk UU ketenagakerjaan nan baru dan memisahkannya dari UU Ciptaker. MK memberi waktu paling lambat dua tahun.

Selengkapnya
Sumber Politik
Politik