JPU sebut istri, anak hingga ibu Rafael Alun terlibat pencucian uang

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
Terdapat adanya suatu kerja sama nan erat dan diinsafi dalam mewujudkan tujuan nan dikehendaki bersama.

Jakarta PinangRaya - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rio Frandy menyebut istri, adik, kakak, anak, hingga ibu terpidana Rafael Alun terlibat dalam tindak pidana pencucian duit (TPPU) kasus korupsi nan menjerat Rafael.

Hal tersebut, kata JPU, telah terbukti berasas kebenaran nan terungkap dalam persidangan, dengan TPPU itu tidak hanya dilakukan oleh Rafael berbareng sang istri, Ernie Meike Tarondek, tetapi juga dilakukan bersama-sama dengan sang ibu, Irene Suheriani Suparman; sang adik, Martinus Gangsar Sulaksono; sang kakak, Markus Seloadji; beserta sang anak, Christofer Dhyaksadarma.

"Terdapat adanya suatu kerja sama nan erat dan diinsafi dalam mewujudkan tujuan nan dikehendaki bersama," ujar JPU saat membacakan tanggapan atas gugatan keberatan atas perampasan aset family Rafael dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.

Kerja sama dan kehendak nan sama dimaksud, kata JPU lagi, ialah dalam membayarkan alias membelanjakan kekayaan serta menempatkan kekayaan nan berasal dari tindak pidana korupsi ke dalam transaksi nan seolah-olah sah alias legal.

Meski demikian, KPK hingga saat ini belum menetapkan status norma terhadap family Rafael tersebut, nan diduga terlibat TPPU.

Adapun TPPU Rafael dilakukan dengan membeli, antara lain tanah dan gedung di Jalan Wijaya IV Nomor 11 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan; tanah dan gedung di Jalan Meruya Utara dan Jalan Raya Serengseng, Jakarta Barat, satu unit kendaraan Volkswagen (VW) Caravelle, serta dua unit Kios BM08 dan BM09 Tower Ebony, Kalibata City di Kalibata Residence, Jakarta Selatan, nan diajukan keberatan oleh pemohon.

Dengan terbuktinya Markus Selo Aji selaku pemohon kedua, Martinus Gangsar Sulaksono selaku pemohon ketiga, dan Irene Suheriani Suparman bersama-sama melakukan TPPU dengan Rafael, JPU menuturkan perihal itu menunjukkan para pemohon keberatan tersebut bukanlah pihak ketiga nan bermaksud baik, melainkan pihak-pihak nan terlibat dalam TPPU nan dilakukan Rafael.

"Maka dari itu, pengajuan keberatan a quo tidak sesuai dengan Pasal 12 Ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2022," kata JPU menegaskan.

Sebelumnya, permohonan atas keberatan perampasan aset-aset terpidana tersebut diajukan oleh korporasi CV Sonokoling Cita Rasa dan perorangan atas nama Petrus Giri Hesniawan (Pemohon I), Markus Seloadji (Pemohon II), dan Martinus Gangsar (Pemohon III).

Adapun pengajuan keberatan oleh CV Sonokoling Cita Rasa untuk aset berupa satu unit mobil Innova dan satu unit mobil Grand Max.

Sedangkan Pemohon I, II, dan III mengusulkan keberatan untuk duit di safe deposit box Rafael Alun sebesar 9.800 euro, 2,09 juta dolar Singapura, dan 937.900 dolar AS; perhiasan di safe deposit box berupa enam buah cincin, dua kalung beserta liontin, lima pasang anting, dan satu buah liontin; serta satu buah rumah di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Lalu, satu buah rumah di Srengseng, Jakarta Barat dan ruko di Meruya, Jakarta Barat; dua unit gerai di Kalibata City, Tower Ebony, Lantai GF Blok E nomor BM 08 dan nomor BM 09; serta satu unit mobil VW Caravelle.

Dalam perkara korupsi berupa gratifikasi dan TPPU atas nama terpidana Rafael Alun Trisambodo, Mahkamah Agung menjatuhkan pidana badan selama 14 tahun dan aset terpidana turut dirampas untuk negara.

Atas putusan tersebut, KPK telah melakukan putusan pengadilan atas aset terpidana, ialah dengan langkah merampas aset terdakwa dan menyetorkannya ke kas negara pada Selasa (27/8).
Baca juga: KPK tegaskan aset Rafael Alun nan dirampas adalah hasil TPPU
Baca juga: JPU minta pengadil tolak keberatan perampasan aset family Rafael Alun

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2024

Selengkapnya
Sumber News
News