Ketua Komisi VIII DPR: Revisi UU Haji perlu dikebut

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Bandung PinangRaya - Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menekankan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah perlu dikebut demi merespons perubahan nan ada di Arab Saudi.

"Kami sudah menyampaikan perubahan ini kudu kita kejar baik undang-undang maupun pelaksanaan. Harus segera direvisi lantaran situasi jamaah berubah, situasi finansial berubah," ujar Marwan Dasopang dalam Mudzakarah Perhajian di Bandung, Jumat.

Marwan mengatakan penyelenggaraan ibadah haji dari tahun ke tahun selalu ada lompatan perubahan, baik di dalam maupun luar negeri. Maka, pemerintah perlu melakukan terobosan-terobosan untuk menanggapi setiap perubahan.

"Revisi undang-undang tersebut juga dilakukan untuk memfasilitasi kemauan pemerintah nan mau melimpahkan kewenangan pengelolaan ibadah haji dan umrah kepada Badan Penyelenggara Haji (BPH)," ujarnya.

Revisi UU tentang ritual ibadah umat Islam itu, kata Marwan, perlu dilakukan agar bisa seutuhnya melibatkan Badan Penyelenggara Haji bekerja di lapangan dan mengatur pendelegasiannya.

Baca juga: Badan Penyelenggara Haji pastikan siap bersinergi soal perhajian

"Bagi Komisi VIII DPR  ini muncul rasa bahagia, muncul angan baru (dengan hadirnya BPH). Kalau hanya di Kemenag tentu pikirannya tidak bisa utuh, lantaran kudu mengurus urusan agama, mengurus pendidikan Islam," katanya.

Menurut Marwan, revisi tersebut perlu untuk menyesuaikan kebijakan Pemerintah Arab Saudi nan mulai menggunakan digitalisasi jasa haji.

Arab Saudi, menurut dia, semakin memperluas penggunaan teknologi digital dalam penyelenggaraan haji, termasuk sistem pendaftaran elektronik, pembayaran digital, dan aplikasi berbasis teknologi.

Revisi juga krusial lantaran terdapat perubahan kuota dan syarat penyelenggaraan haji. Arab Saudi banyak melakukan perubahan kuota haji, persyaratan kesehatan, dan ketentuan lain.

Revisi UU ini, kata Marwan, bisa memperbarui ketentuan nan berangkaian dengan pendaftaran, antrean, dan prioritas jamaah sesuai dengan kebijakan baru.

Baca juga: Menag gandeng KPK dalam penyelenggaraan haji

Selain itu, menurut dia, revisi perlu untuk mengatur investasi biaya haji. Investasi ini krusial untuk mengakomodasi tata kelola biaya haji nan lebih transparan dan efisien.

Dana haji nan dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) selama ini diinvestasikan untuk menghasilkan faedah bagi jamaah.

Namun, Marwan menilai perlu ada pembaruan dalam aspek pelaporan keuangan, pilihan investasi nan lebih aman, serta peningkatan untung demi kesejahteraan jamaah.

"Kita berambisi pada tahun-tahun nan bakal datang, tidak ada lagi orang nan kandas berangkat haji lantaran tidak bisa bayar haji. Ini nan perlu kita cari, kita mendapatkan pengganti penyelenggaraan ibadah haji," kata dia.

Sementara itu, Menteri Agama Nasaruddin Umar optimistis pemerintah bisa mengalihkan kewenangan penyelenggaraan ibadah haji kepada Badan Penyelenggara Haji. Sehingga nantinya Kementerian Agama hanya konsentrasi mengurus persoalan-persoalan keumatan dan pendidikan agama.

Baca juga: Kemenag: Kepadatan Mina bakal jadi pembahasan dalam Mudzakarah Perhajian

"Kami berambisi dengan adanya Badan Penyelenggara Haji ini, konsentrasi penuh bisa diberikan untuk mengelola haji ini," kata dia.

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2024

Selengkapnya
Sumber News
News