Menko Yusril: KUHP baru tidak kedepankan hukum penjara

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Jakarta PinangRaya - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nan baru tidak bakal mengedepankan balasan penjara.

"Kitab UU pidana nasional nan baru nan penekanannya hukuman pidana tidak lagi berkarakter pembalasan, penjaraan, seperti nan kita kenal dalam sistem norma kolonial," kata Yusril saat memberikan sambutan dalam Rapat Koordinasi Nasional Pimpinan Pusat di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Kamis.

Yusril menjelaskan, KUHP baru nan bakal bertindak 2026 lebih mengedepankan penegakan norma dengan langkah keadilan restorasi alias restorative justice.

Baca juga: Yusril penjelasan pernyataan Boyamin mengenai kasus Sisminbakum

Hal tersebut dikarenakan KUHP nan baru dibentuk berasas asas norma nan berkembang di masyarakat.

"Jadi kita menciptakan sistem norma baru nan berasaskan pada norma rakyat kita, norma budaya norma kepercayaan nan berkembang di tengah masyarakat kita sesuai dengan falsafah Pancasila," kata dia.

Dalam konsep keadilan restorasi, lanjut Yusril, pemerintah bakal lebih mengedepankan upaya musyawarah dalam menyelesaikan persoalan pidana seperti pemulihan kewenangan korban, pemberian hukuman kepada pelaku.

Jalan musyawarah itu ditempuh agar tercipta keadilan tanpa menimbulkan bentrok antar kedua belah pihak. Pemberlakuan keadilan restoratif itu tentu kudu dalam pemantauan para penegak hukum.

Baca juga: Menko Kumham Imipas: Keadilan dan kepastian norma konsentrasi pemerintahan

Namun demikian, Yusril memastikan perihal tersebut tidak membikin konsep pemberian hukuman norma luntur dari penerapan KUHP.

"Kalau tidak ada jalan keluar (dalam keadilan restoratif), baru norma-norma norma pidana dipaksakan negara," kata Yusril.

Yusril berambisi penerapan KUHP nan baru ini dapat memberikan keadilan bagi seluruh masyarakat sesuai dengan tujuan program Astacita Presiden Prabowo Subianto.

Pewarta: Walda Marison
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024

Selengkapnya
Sumber News
News