Polisi gerebek sindikat yang tampung rekening judol internasional

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
di dalam sebuah ruangan rumah itu terdapat sejumlah peralatan bukti upaya gelap tersebut seperti tumpukan kitab rekening beragam bank, arsip berisi identitas rekening, sejumlah komputer jinjing (laptop), puluhan kotak ponsel

Jakarta PinangRaya - Polisi menggerebek upaya gelap penampungan dan penyewaan rekening gambling online (judol) internasional di sebuah rumah di Perumahan Cengkareng Indah Blok AB, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat pada Jumat.

Pantauan di lokasi, terdapat delapan tersangka nan diamankan Kepolisian. Empat mengenakan baju berwarna kuning dan empat lainnya mengenakan baju oranye.

Baca juga: Kompolnas dukung pengungkapan judol nan libatkan oknum Komdigi

Selain itu, di dalam sebuah ruangan rumah itu terdapat sejumlah peralatan bukti upaya gelap tersebut seperti tumpukan kitab rekening beragam bank, arsip berisi identitas rekening, sejumlah komputer jinjing (laptop), puluhan kotak ponsel.

Sejumlah peralatan bukti upaya gelap penampungan dan penyewaan gambling online seperti kitab rekening beragam bank, arsip berisi identitas rekening, sejumlah laptop, puluhan kotak ponsel ditemukan dalam penyergapan di sebuah rumah di Perumahan Cengkareng Indah Blok AB, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat pada Jumat (8/11/2024). ANTARA/Risky Syukur

Kemudian di ruangan nan sama, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi nampak mengusulkan sejumlah pertanyaan kepada seorang tersangka mengenai proses jalannya upaya gelap tersebut.

Baca juga: Polisi bakal dalami video figur publik promosi judol

Di luar rumah, nampak penduduk sekitar nan penasaran dengan jalannya penyergapan tersebut. Sejumlah warga mengintip ke dalam rumah dari luar pagar.

Selain itu, nampak puluhan personel polisi dari Satuan Reserse Polres Metro Jakarta Barat dan personil Polsek Tambora juga berada di letak penggerebekan.

Baca juga: Polisi sebut satu oknum pemblokir judol di Komdigi tak lulus seleksi

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024

Selengkapnya
Sumber News
News