Aqiqah untuk diri sendiri, bagaimana hukumnya?

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Jakarta PinangRaya -

Aqiqah merupakan salah satu tradisi nan dilakukan oleh umat Islam sebagai corak rasa syukur atas kelahiran seorang anak.

Namun, gimana jika seseorang mau melakukan aqiqah untuk dirinya sendiri di usia dewasa? Pertanyaan ini kerap muncul di kalangan masyarakat nan belum sempat diaqiqahkan oleh orang tua mereka ketika tetap kecil.

Menurut pandangan ulama, pada dasarnya aqiqah adalah sunnah muakkad, ialah rekomendasi nan sangat dianjurkan bagi orang tua untuk anaknya saat kelahiran. Nabi Muhammad SAW menganjurkan untuk menyembelih dua ekor kambing untuk anak laki-laki dan satu ekor kambing untuk anak perempuan, idealnya dilakukan pada hari ketujuh setelah kelahiran.

Namun, jika pada masa mini orang tua tidak bisa melaksanakan aqiqah, beberapa ustadz memperbolehkan seseorang untuk mengaqiqahi dirinya sendiri saat dewasa. Lalu, gimana norma aqiqah bagi diri sendiri di usia dewasa? Berikut penjelasannya.

Hukum aqiqah untuk diri sendiri

Menurut jumhur ulama, norma aqiqah adalah sunnah muakadah. Aqiqah disyariatkan pada hari ketujuh setelah kelahiran anak. Namun, ustadz ajaran Hambali beranggapan bahwa aqiqah dapat dilakukan pada hari ke-14, 21, alias seterusnya jika pada hari ketujuh orang tua belum bisa melaksanakannya.

Ulama ajaran Syafi’i beranggapan bahwa tanggungjawab aqiqah tidak gugur meskipun ditunda, dan tetap bisa dilaksanakan, apalagi oleh diri sendiri. Mereka merujuk pada sabda nan diriwayatkan oleh al-Baihaqi dari Anas ra, nan menyebut bahwa Nabi saw melaksanakan aqiqah untuk dirinya setelah beliau diangkat menjadi Nabi.

Pendapat ini merujuk pada beberapa riwayat nan menyebut bahwa Nabi Muhammad SAW melaksanakan aqiqah untuk dirinya setelah menerima wahyu. Namun, sejumlah ustadz lain beranggapan bahwa riwayat tersebut adalah kekhususan bagi Nabi, bukan perintah umum. Oleh lantaran itu, penyelenggaraan aqiqah untuk diri sendiri dianggap opsional.

Hadist nan diriwayatkan oleh al-Baihaqi dari Anas RA menyebut bahwa Nabi SAW baru melaksanakan aqiqah untuk dirinya setelah diangkat menjadi Nabi.

[أَنَّ النَّبِىَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَقَّ عَنْ نَفْسِهِ بَعْدَ النُّبُوَّةِ. [رواه البيهقي

"Anna an-nabiyya ṣallallāhu 'alayhi wa sallama ‘aqa ‘an nafsihi ba’da an-nubuwwah." (Riwayat al-Baihaqi)

"Bahwasanya Nabi saw mengakikahkan dirinya setelah beliau menjadi Nabi." (HR. al-Baihaqi)

Dapat disimpulkan, jika Anda mau melaksanakan aqiqah untuk diri sendiri, perihal tersebut diperbolehkan asalkan ada keahlian finansial dan tidak memaksakan diri. Tindakan ini mempunyai landasan dan didukung oleh beberapa ulama.

Perlu diingat, dari segela pendapat ini mengenai aqiqah untuk diri sendiri adalah hasil ijtihad nan kebenarannya tidak berkarakter mutlak. Oleh lantaran itu, kita diperbolehkan untuk berbeda pendapat dengan langkah nan beradab, sopan, dan tetap menjaga nilai-nilai ukhuwah.

Wallahu a'lam bishshawab


Baca juga: Hukum dan patokan aqiqah untuk seseorang nan telah baligh alias dewasa

Baca juga: Perbedaan aqiqah untuk anak laki-laki dan perempuan

Baca juga: Aqiqah, pengertian dan hukumnya dalam kepercayaan Islam

Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024

Selengkapnya
Sumber Kesehatan
Kesehatan